Bone, Global Terkini- Bawaslu kabupaten Bone mengawasi pemusnahan 476 lembar surat suara rusak Pilkada serentak 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Bone, Selasa 26 November 2024.
Ketua Bawaslu Bone Alwi, koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kamridah, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nur Alim, jajaran Sekretariat Bawaslu Bone Vivin Sanjaya dan A Muh Sultan hadir menyaksikan.
“Kami melalukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Alwi.
Masih kata dia, pemusnahan dilakukan terhadap surat suara kategori rusak yang sama sekali tidak dapat digunakan karena robek, kualitas cetakan tidak sesuai ketentuan, serta tinta cetakan surat suara yang mengenai area pencoblosan.
Kamridah menyampaikan rincian surat suara rusak yang dimusnahkan berdasarkan berita acara KPU Bone.
“Rincian surat suara rusak yang dimusnahkan antara lain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 91 lembar serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone sebanyak 385 lembar,” ungkapnya.
Turut menyaksikan pemusnahan surat suara rusak antara lain jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, Danrem 141 Toddopuli, Dandenpom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, Pengadilan Negeri Bone, Pengadilan Agama Watampone, serta LO masing-masing Paslon. ***