Bone, Global Terkini- Setelah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, Kepala Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Muliati, akhirnya ditahan pihak kepolisian, Minggu 1 November 2026.
Ia ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Iye, ancaman penipuan 4 tahun,” ucap Kanit Resum, Ipda Sudirman.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan memang telah menginfokan hal tersebut.
Sementara itu, Andi Kadir selaku Kuasa Hukum Muliati mengaku menghargai proses hukum, namun mempertanyakan status Elmy yang disebut ikut terlibat dan tidak ditetapkan tersangka.
Menanggapinya, AKP Ananda Gunawan mengatakan, “Tergantung apakah ada mensreanya dan alat bukti yang mendukung atau tidak,”
Merujuk pada keterangan Asrianti saat membuat laporan, Elmy adalah orang yang menjembatani dirinya dengan Kades Muliati.
Muliati dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada Februari lalu. Inti perkara mengerucut pada penggunaan kwitansi bermaterai dan berstempel resmi desa untuk meminjam uang puluhan juta.













