BudayaNewsPendidikanPeristiwaPolitik

Koerdinasi Kelembagaan Sentra Gakumdu, Antara Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Bone, Usai di Lakukan Hari Ini.

61
×

Koerdinasi Kelembagaan Sentra Gakumdu, Antara Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Bone, Usai di Lakukan Hari Ini.

Sebarkan artikel ini

Bone  – Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, hari ini 7 Agustus 2024, bersilaturahmi untuk koordinasi dengan kejaksaan Negeri dan Polres Bone dalam rangka penguatan Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Silaturahmi dan koordinasi dimulai dengan menyambangi Polres Bone. Rombongan Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Alwi, Nur Alim, Rohzali, serta didampingi staf Sekretariat Bawaslu Bone disambut oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K,. M.H.

Alwi mengungkapkan, bahwa sinergi antara Bawaslu, Polres, serta Kejaksaan sangat diperlukan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini. “Tujuan kami melakukan silaturahmi dan koordinasi ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan antar – unsur Sentra Gakkumdu dalam mengawal jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bone.”. katanya.

Baca Juga :   Pertemuan Akbar Wija Arumpone Tidak Dihadiri Sejumlah Pejabat Tinggi Bone

Seiring hal itu, Kapolres Bone juga menyampaikan, terus membangun sinergitas Sentra Gakkumdu. “Polres Bone tentunya siap mendukung kerja – kerja Sentra Gakkumdu. Polres Bone siap memberikan pengamanan dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berjalaan saat ini sampai selesai.” Tegas Kapolres.

Kegiatan dilanjukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Bone. Rombongan Bawaslu Bone diterima oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Rian Ardiansyah, SH. “Kejaksaan Bone tentu selalu siap men-support kerja – kerja Sentra Gakkumdu. Ini sebagai bentuk penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Ujar Rian.

Baca Juga :   Penyaluran BBM Subsidi Disoal, Diduga Ada Penyimpangan

Nantinya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone akan membuat jadwal piket 1 x 24 jam selama Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Seperti diketahui, fungsi dari Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi disaat Pemilihan dilaksanakan. Disamping itu, untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *