BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitik

EDITORIAL : Kisruh Soal Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode, Apdesi Terbelah Dua

415
×

EDITORIAL : Kisruh Soal Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode, Apdesi Terbelah Dua

Sebarkan artikel ini

 Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terbelah menjadi dua kubu usai menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat hingga tiga periode.

Kubu yang dimaksud yakni kubu Surtawijaya dan Arifin Abdul Majid.

Diketahui, keduanya sama-sama menjabat sebagai Ketua umum. Kubu Surtawijaya merupakan orang-orang yang hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa (Silatnas) 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022 lalu.

Menurut Surtawijaya dalam keterangannya, pihaknya menyatakan akan mendeklarasikan dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk menjabat selama tiga periode. Deklarasi dukungan tersebut akan disampaikan setelah Lebaran. Hal itu dikatakan usai acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta.

Acara Silaturahmi Nasional Desa tersebut berbuntut panjang. Dua asosiasi perangkat desa berselisih wacana soal perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Terlebih lagi, Silatnas tersebut turut dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang disebut sebut sebagai aktor di balik wacana itu.

Sehari pasca acara Silatnas digelar, muncul satu organisasi ke publik dengan nama yang sama. Organisasi ini membantah telah memberi dukungan perpanjangan masa jabatan Jokowi. Belakangan diketahui, organisasi ini juga bernama Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid. Ia menyatakan nama organisasinya telah dicatut. Ia menolak Apdesi dibawa – bawa dalam wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Arifin juga mengklaim, Apdesi pimpinan Surtawijaya abal – abal, sebab tak memiliki SK kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.

Baca Juga :   Akibat Pengaruh Miras, Ayah Gagahi Anaknya

“Ya jelas mencatut bawa nama organisasi kami. yang kami persoalkan, bukan persoalan mendukung Jokowi 3 periode, karena itu hak teman-teman. Yang kami permasalahkan kenapa pakai lembaga Apdesi?,” ujar Sekretaris Jenderal Apdesi kubu Arifin, Muksalmina. Sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.

Sedangkan Apdesi pimpinannya diklaim sebagai organisasi perangkat desa yang sah, sebab telah mendapat SK Kemenkumham lewat surat AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021, tentang perubahan perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.  Dia mengatakan, Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378.

Menjawab tudingan itu, Ketua Umum Apdesi yang mendukung Jokowi tiga periode, Surtawijaya menyebut keabsahan mereka lewat restu Kementerian Dalam Negeri. Dia mengklaim pihaknya telah disahkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri dan memiliki surat keterangan terdaftar. Kalau kami dari Mendagri. Kami memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri dengan Nomor: 1000-00-00/052/1/2022.

Baca Juga :   Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Palestina, Serukan Boikot Produk Israel

Terkait kisruh kepengurusan Apdesi yang pecah jadi dua kubu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar mengatakan “ada dua organisasi kemasyarakatan (ormas) berbeda yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Keduanya memiliki pemimpin dan susunan kepengurusan yang berbeda. Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas itu berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantorrnya juga beda.” Kata Bahtiar

Dijelaskan, pertama, ada Apdesi yang dipimpin oleh Surtawijaya. Ormas ini bernama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang aktanya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar pada tahun 2005, dengan nomor akta 3 tertanggal 17 Mei 2005. Kedua, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid yang memiliki nama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya dikeluarkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily pada tahun 2021,  nomor akta 12 tanggal 31 Agustus 2021.

Jadi dapat dipastikan, kedua ormas ini sah dan terdaftar di Kemendagri. Undang-Undang Desa membebaskan masyarakat untuk membentuk banyak organisasi desa. “Ya keduanya sah. Organisasi di desa banyak. Dan UU Desa tak mengatur wadah tunggal. Jadi haknya mereka sebagai warga Negara.” Kata Bahtiar.

Baca Juga :   Penimbun di Sibulue Digerebek Polisi, 95 Jerigen BBM Subsidi Siap Jual Diamankan

Lanjut dikatakan, dua organisasi tersebut memiliki nama hampir sama. Tapi, sebenarnya berbeda. Kami jawab, soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda akta notarisnya. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), yang satunya lagi DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), huruf  ‘s’ nya cuma satu. Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas. Hal lain, termasuk aktivitasnya di ruang public, bukan kewenangan kami.” Ujar Bahtiar menambahkan.

Dapat ditarik kesimpulan jika kisruh antara kedua kubu yang bernama APDESI, berawal dari momentum kegiatan Silaturrahmi Nasional Desa (Silatnas) yang digelar pada bulan Maret tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta. Hal ini kemudian menjadi polemik yang berdampak sampai ke pelosok – pelososk desa selama lebih kurang dua tahun terakhir ini.

Kubu Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid tidak menghendaki organisasi pemerintahan desa diseret – seret dalam politik praktis. Sebab menyalahi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Selain itu, kegiatan Silatnas yang mengatas namakan Apdesi sebagai organisasi para kepala desa, juga menyalahi konstitusi yang di atur dalam ketentuan perundang – undangan. (dikutif dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *