NewsPendidikanPeristiwaPolitik

Jelang Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

86
×

Jelang Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

Sebarkan artikel ini

Bone – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa, Adnan Jamal, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bagi Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Pencalonan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone. Selasa 6 Agustus 2024.

Berfokus pada persiapan dalam menghadapi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Adnan Jamal bekali Timfas pengawasan pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone dalam berbagai bentuk persiapan untuk menghadapi tahapan yang dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali Putra, Bawaslu Bone sebagai penanggungjawab Timfas Pengawasan Pencalonan menyampaikan, telah mempersiapkan dan memastikan semua aspek yang dibutuhan terkait tahapan pencalonan dalam Pemilihan tahun 2024.

Baca Juga :   DPMPTSP Bone, Optimalkan Pelayanan dan Kembali Over Target

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah menyusun draf laporan hasil pengawasan di setiap sub tahapan pencalonan di Pemilihan Tahun 2024 ini. Kami juga telah menyusun daftar inventaris masalah yang dihadapai dalam tahapan pencalonan ini serta telah mengelaborasi kalender pengawasan Tahapan Pencalonan” jelas Adnan.

Dia juga menyampaikan agar tidak lupa melakukan pemetaan terhadap pasal – pasal dalam regulasi yang mengatur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. “Jadi untuk mengefektifkan pengawasan pencalonan tersebut, perlu dilakukan pemetaan terkait pasal per pasal dalam regulasi yang mengatur tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Kita memiliki keterbatasan dalam menghafal pasal – pasal. Ada pasal dalam Kompilasi Undang – Undangan Pemilihan, pasal dalam PKPU, pasal dalam Perbawaslu, serta pedoman teknis. Jadi harus dipetakan agar dalam melakukan pengawasan pencalonan berjalan dengan efektif.” Katanya.

Baca Juga :   Caci Maki Berakhir Damai, Mewakili Orangtua, Kades Ajangpulu Minta Maaf

Di akhir monev, ketua Bawaslu Bone, Alwi, memberikan arahan untuk bersiap menghadapai tahapan pencalonan tersebut. “Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah dibekali beragam persiapan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan. Semoga ilmu yang kita dapatkan hari ini dapat diimplementasikan pada saat kita melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung nantinya. Timfas pengawasan harus bekerja sama dan saling backup menjalankan tugas pengawasan tahapan pencalonan dan tahapan – tahapan pemilihan kedepan. Melalui monev ini, implementasinya harus dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur agar terwujud pengawasan berjalan efektif.” Tegas Alwi.***

Baca Juga :   Polres Bone Bakal Fokus Tindak Tambang Ilegal, Pemdes Diharapkan Ambil Bagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *