Bone, Global Terkini- Pemerintah Kabupaten Bone dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking tahun anggaran 2023.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17 Miliar.
Pengelola keuangan daerah diduga memalsukan dokumen pencairan dana tahap 3 DAU Earmarking di Kementerian.
“Seolah tahap 2 sudah terserap habis, padahal masih ada kontraktor yang belum terima pencairan dari tahap 1, 2 dan 3 per_Juni 2024, seharusnya itukan sudah selesai di Oktober 2023,” kata Mukhawas Rasyid, Senin 10 Juni 2024.
Mukhawas adalah Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia, disingkat Langkoras HAM.
Bersama ketua Srikandi RGPI Andi Fatmasari Rahman, dia melapor ke KPK pada 7 Juni 2024 atas nama Aliansi Rakyat Bone Menggugat.
“2 organisasi menyatukan pikiran, bersatu dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bone,” ujarnya.
“Banyak rekanan mengeluh, ini sudah memenuhi unsur di dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2, 3 dan 4,” tambahnya.
Dalam surat tanda terima laporan di KPK, juga memuat dugaan penyimpangan pembangunan tidak sesuai peruntukannya, seperti Kantor Polres Bone, Kejaksaan Negeri hingga Kantor Bupati Bone.
Mukhawas juga menyinggung beberapa persoalan lain terkait pengelolaan keuangan yang bermasalah. Katanya, semua akan dibuka satu per satu.
“Namun untuk sekarang kita fokus dulu ke laporan yang di KPK,” singkatnya.
Belum ada klarifikasi dari pihak Pemkab Bone hingga saat ini, Plt Kepala BKAD Andi Alimuddin Massappa saat dihubungi tidak menanggapi.