EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Bertahap, Gaji Belasan Eks Karyawan RS Hapsah Mulai Dibayar

1847
×

Bertahap, Gaji Belasan Eks Karyawan RS Hapsah Mulai Dibayar

Sebarkan artikel ini
Seorang mantan karyawan RS Hapsah menyerahkan surat kuasa kepada Umar Azmar di Kantor Hukum Pawero.

Bone, Global Terkini- Belasan eks karyawan Rumah Sakit (RS) Hapsah akhirnya bisa bernafas lega, gaji yang sempat mereka tuntut sudah mulai dibayarkan, Rabu 13 Desember 2023.

” Alhamdulillah sudah terbayar gajiku, ” Kata seorang eks Karyawan, Erna.

Umar Azmar MF selaku kuasa hukum para eks karyawan tersebut pun membenarkan, kata dia, dari sembilan belas orang kliennya sisa dua orang saja yang belum terkonfirmasi.

Pembayaran itu menurut Umar, dilakukan bertahap, tahap pertama dilakukan tanggal 30 November.

Baca Juga :   Sergai Dapat 42 Tenaga TNS Kementerian Kesehatan

” Sepertinya memang mau dilunasi semua ini malam, ” Katanya.

” Saya masih menunggu konfirmasi dari yang dua orang ini, ” Tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 eks karyawan menuntut pihak RS Hapsah segera melunasi hak upah atau gaji yang sejak tahun kemarin belum dibayarkan.

Mereka menunjuk Umar Azmar dari Kantor Hukum Pawero dan timnya sebagai kuasa hukum pada Senin 23 Oktober 2023, guna memperjuangkan hal tersebut.

Masalah ini kemudian berproses di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, hingga dilakukan mediasi sebanyak dua kali.

Baca Juga :   Ini Motif Pembunuhan Bocah SD di Bone

” Ini menuju yang ketiga, terkait pembayaran sebenarnya kita masih menunggu laporan ke Disnaker sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi, kalau belum ada laporan kami menganggap itu belum terpenuhi syarat formilnya, ” Pungkas Umar.

Sementara itu, belum ada keterangan apa pun dari pihak RS Hapsah. Konsultan Hukum RS Hapsah Ilham Hasanuddin saat dihubungi ponselnya tersambung namun tidak dijawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *