BONE, Global Terkini – Menindak lanjuti surat menyeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/86/M/KT/00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi, yang diteruskan dengan Surat Edaran Bupati pertanggal 29 Juli 2021, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bone, hari Selasa 3 Agustus 2021 pukul 10.00 wita melaksanakan apel pagi di lingkungan kerja kantor DPMPPTSP, jalan Ahmad Yani nomor 3 kecamatan Tanete Riattan Barat kabupaten Bone bersama seluruh ASN dan Non ASN dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kepala DPMPTSP kabupaten Bone, A. Herman Sampara, SH, MH yang ditemui usai kegiatan apel pagi mengatakan, “selain mengindahkan surat edaran Bupati, dengan melaksanakan apel pagi sambil mengumandangkan lagu Indonesia Raya, kegiatan ini memang seharusnya di laksanakan sebagai wujud kecintaan pada tanah air. Selain itu, jiwa patriotism para pahlawan yang telah berjuang membelak Kemerdekaan NKRI selalu kita tanamkan dalam diri kita. Olehnya itu, saya berharap kepada seluruh ASN dan Non ASN DPMPTSP untuk ikut melaksanakan apel pagi sesuai ketentuan.” Ujar Andi Herman.
Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Bone terkait himbauan menteri tersebut adalah, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari selasa dan kamis pukul 10.00 wita. Membaca naskah Pancasila setiap rabu dan jumat pukul 10.00 wita. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di lingkungan kantor masing masing.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pejabat atau pegawai (ASN, non ASN) yang ada dilingkungan kerja masing masing. Kegiatan memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila dilakukan dengan sikap berdiri tegak dan hormat (sikap sempurna) sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan yang diperdengarkan melalui pengeras suara, dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan atau mengurangi kuantitas dan pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan apel yang dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 dan dilaksananakan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2021 (*) Tris