BudayaKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Sikapi Himbauan Menteri dan Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Bone Gelar Apel Pagi

308
×

Sikapi Himbauan Menteri dan Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Bone Gelar Apel Pagi

Sebarkan artikel ini

BONE, Global Terkini – Menindak lanjuti surat menyeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  RI nomor B/86/M/KT/00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi, yang diteruskan dengan Surat Edaran Bupati pertanggal 29 Juli 2021, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bone, hari Selasa 3 Agustus 2021 pukul 10.00 wita melaksanakan apel pagi di lingkungan kerja kantor DPMPPTSP, jalan Ahmad Yani nomor 3 kecamatan Tanete Riattan Barat kabupaten Bone bersama seluruh ASN dan Non ASN dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga :   Hibahkan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Warga Sedih, Ternyata Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Kepala DPMPTSP kabupaten Bone, A. Herman Sampara, SH, MH yang ditemui usai kegiatan apel pagi mengatakan, “selain mengindahkan surat edaran Bupati, dengan melaksanakan apel pagi sambil mengumandangkan lagu Indonesia Raya, kegiatan ini memang seharusnya di laksanakan sebagai wujud kecintaan pada tanah air. Selain itu, jiwa patriotism para pahlawan yang telah berjuang membelak Kemerdekaan NKRI selalu kita tanamkan dalam diri kita. Olehnya itu, saya berharap kepada seluruh ASN dan Non ASN DPMPTSP untuk ikut melaksanakan apel pagi sesuai ketentuan.” Ujar Andi Herman.

Baca Juga :   Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Bone, Menyita Perhatian Sejumlah Lembaga

Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Bone terkait himbauan menteri tersebut adalah, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari selasa dan kamis pukul 10.00 wita. Membaca naskah Pancasila setiap rabu dan jumat pukul 10.00 wita. Pelaksanaan kegiatan dilakukan  di lingkungan kantor masing masing.

Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pejabat atau pegawai (ASN, non ASN) yang ada dilingkungan kerja masing masing. Kegiatan memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila dilakukan dengan sikap berdiri tegak dan hormat (sikap sempurna) sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan yang diperdengarkan melalui pengeras suara, dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan atau mengurangi kuantitas dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :   Polisi Amankan Tiga Pelaku Tambang Ilegal, Dua Ekskavator Disita

Pelaksanaan kegiatan apel yang dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 dan dilaksananakan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2021 (*) Tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *