EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Disnaker Mediasi Polemik Gaji eks Karyawan RS Hapsah, Sikap Tidak Patuh Pelaku Usaha Disorot

2600
×

Disnaker Mediasi Polemik Gaji eks Karyawan RS Hapsah, Sikap Tidak Patuh Pelaku Usaha Disorot

Sebarkan artikel ini
Mediasi terkait polemik tunggak gaji belasan eks karyawan Rumah Sakit Hapsah di Kantor Disnaker Kabupaten Bone.

Bone, Global Terkini- Pihak Rumah Sakit (RS) Hapsah akhirnya menghadiri panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone untuk melakukan mediasi terkait polemik tunggak gaji eks karyawannya.

Pekan lalu, panggilan klarifikasi tidak mereka hadiri dengan alasan masih dalam proses bipartit.

Kehadiran pihak RS Hapsah tersebut sebagaimana disampaikan Umar Azmar selaku kuasa hukum dari 19 eks karyawan yang menuntut tunggakan gaji mereka segera dilunasi.

” Direktur nya yang hadir langsung, ” Kata Umar, Jumat 24 November 2023.

Mediasi berlangsung mulai siang hingga sore hari di Kantor Disnaker, Jl H A Mapanyukki, Kelurahan Macanang, Kamis lalu.

Mediasi berjalan dengan 4 orang mediator hubungan industrial, mereka adalah Wardia Ali, Hasni M Ja’far, A Ika Wathy Ishak dan Mursalim.

Umar menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 15 UU 2/ 2004, mediasi terselenggara maksimal 30 hari, terhitung sejak pelimpahan ke mediator.

Jika dalam kurun waktu tersebut hak atau gaji eks karyawan tidak juga dibayarkan lunas, pihaknya segera akan melanjutkan proses ke tahap persidangan melalui Peradilan hubungan industrial.

Baca Juga :   Dandim Wajo dan Bulukumba, Hari Ini Berganti

” Terlepas dari itu, sebenarnya dalam sidang mediasi kemarin pihak RS Hapsah menyatakan akan ada pembayaran di akhir bulan November ini, kita berharap itu diupayakan maksimal agar dapat lunas seluruhnya, ” Ujar Umar.

Diakuinya, ada banyak hal yang dibahas selama mediasi berlangsung, termasuk soal manajemen pengelolaan RS Hapsah yang dinilainya buruk.

Bahkan RS Hapsah saat ini disebutnya tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku sebagaimana amanah UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

” Dulu ada, hanya sekali dan tidak pernah diperpanjang, ” Kata Umar.

Masih kata dia, persoalan RS Hapsah sebenarnya hanyalah awal dan telah menunjukkan betapa buruknya kepatuhan hukum para pelaku usaha di Kabupaten Bone.

Dia pun berharap, Disnaker segera mengambil tindakan dan melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut.

” Karena kalau tidak dampaknya akan sangat merusak, yang terjadi di RS Hapsah itu salah satu contoh, ” Tegas Umar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bone Andi Arsal mengatakan, mendaftarkan PP memang merupakan kewajiban, jika tidak dilaksanakan maka akan berlaku sanksi.

Baca Juga :   Jelang HUT 74 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Gelar Baksos Fogging

Sayang, pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk mengambil langkah tegas terkait itu.

Andi Arsal mengaku pihak mereka hanya diberi wewenang melakukan pembinaan, kewajiban mendaftarkan PP juga sebenarnya telah berulang kali mereka serukan ke para pelaku usaha.

” Soal sanksi dan pengawasan wewenang Disnaker Provinsi ndi, ” Ungkap Andi Arsal.

” Sementara untuk RS Hapsah, PP nya ada tapi memang sudah expired, sekarang baru mau diurus lagi, ” Imbuhnya.

Andi Arsal berharap polemik RS Hapsah dengan eks karyawan segera dapat terselesaikan. Pihaknya prihatin dengan nasib mereka yang saat ini masih tengah berjuang menuntut hak demi kelangsungan hidupnya.

Di sisi lain, Andi Arsal juga berharap RS Hapsah bisa tetap eksis mengingat keberadaan RS memang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Konsultan Hukum RS Hapsah, Ilham Hasanuddin membenarkan terkait PP yang sementara dalam pengurusan.

Dia juga menjelaskan terkait kehadiran pihaknya dalam proses mediasi merupakan bentuk itikad baik dan pertanggungjawaban dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :   Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

” Jadi pihak kami datang bukan semata-semata karena ada panggilan, ” Ujarnya.

Ilham meyakini, sebenarnya proses bipartit saat ini belum usai, sehingga keliru jika dilakukan mediasi.

Kata dia, pihak eks karyawan awalnya yang meminta bipartit, maka bipartit itu harusnya berjalan sesuai ketentuan yang mengatur prosesnya, termasuk soal waktu 30 hari.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa dalam proses bipartit berdasarkan pasal 4 Per.31/MEN/XII/2008, sebenarnya pihak Kuasa Hukum dalam proses ini belum bisa terlibat.

” Karena proses bipartit itu terbatas hanya pihak pekerja/ serikat pekerja dan pengusaha saja, ” Jelasnya.

” Tapi dari awal kasus ini, sebenarnya kami tanggapi dengan defensif, ” Tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 19 eks karyawan menuntut pihak RS Hapsah segera melunasi hak upah atau gaji yang sejak tahun kemarin belum dibayarkan.

Mereka kemudian menunjuk Umar Azmar MF dari Kantor Hukum Pawero dan timnya sebagai kuasa hukum, guna memperjuangkan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *