Bone, Global Terkini- Sejumlah pengusaha terancam sanksi pidana karena belum mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP) nya ke Disnaker, Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 21 Maret 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya sepuluh, wajib membuat peraturan perusahaan.
Menurut praktisi hukum, Umar Azmar Mahmud Farig, PP itu kemudian harus didaftarkan ke Disnaker Kabupaten atau Provinsi.
” Kalau tidak yah siap-siap kena sanksi, ” Katanya.
Sanksi dimaksud adalah sanksi pidana denda, paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Hal itu mengacu pada ketentuan UU tentang Ketenagakerjaan pasal 188 ayat 1.
Umar Azmar sebelumnya adalah Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin. Dia kemudian mengundurkan diri lantaran gerah melihat sikap para pengusaha yang kepatuhan hukumnya rendah.
Dia memilih upaya lain untuk membawa perubahan dan mendorong tingkat kepatuhan hukum dalam dunia usaha demi terciptanya iklim yang sehat.
Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Bone, saat ini terdata 33 perusahaan yang telah mendaftarkan PP nya.
3 diantaranya masih aktif, 4 dalam proses serta 26 sisanya sudah ekspired dan belum didaftarkan kembali untuk perpanjangan.
Dari 26 perusahaan tersebut, diantaranya adalah PDAM yang masa berlaku PP nya berakhir tahun 2011, Pabrik Es Agung Jaya tahun 2013, Toko Oriental tahun 2015 dan Rajawali Perkasa Motor tahun 2014.
Melihat hal itu, Umar menilai Disnaker Provinsi selaku instansi berwenang dalam hal mengawasi dan memberikan sanksi maupun teguran terkesan melakukan pembiaran.
” Karenanya kita akan menyurat ke Gubernur untuk meminta klarifikasi terkait fungsi Disnaker Provinsi dalam hal ini UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah III Bone, ” Katanya.
” Kepatuhan hukum terkait PP adalah langkah awal, setelahnya kita akan kupas persoalan upah karyawan, ” Tambahnya.
Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM atau Perumda Wae Manurung, Iskandar menjelaskan, terkait pendaftaran PP memang sudah tak lagi pernah dilakukan pihaknya. Hal itu menurut dia sudah tak lagi wajib mengingat ada aturan lain yang menaungi Perumda.
” Itu Permendagri 2007 tentang kepegawaian dan Peraturan Pemerintah 2017 yang turunanya ada Peraturan Menteri khusus Perumda, makanya dibuatkan lagi Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan tanggal 31 Desember baru-baru ini, ” Katanya.
Menanggapi hal itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi UPT Wilayah III Bone, Mardiana menyebut jika hal itu keliru.
Kata dia, Perumda tetap wajib mendaftarkan PP atau Peraturan Kerja Bersama (PKB) ke Disnaker, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan.
” BUMN saja masih taat kok daftarkan PP atau PKB nya, ” Ujar Mardiana.
Ditanya soal dugaan melakukan pembiaran, dia kembali menegaskan jika hal itu keliru.
” Kalau pembiaran, berarti ada laporan dan kami tak menindaklanjuti, sejauh ini kami belum pernah terima laporan terkait yang dimaksudkan, jadi apanya yang pembiaran??, ” Pungkasnya.