Bone, Global Terkini- Laporan dugaan penggelapan menyeret nama oknum polisi kembali menguji komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Seorang warga Desa Jaling, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, H Latang, melaporkan mantan Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aipda Tirmansyah, atas dugaan penggelapan dana senilai puluhan juta rupiah.
Perkara ini bermula dari laporan H Latang terhadap Hj. Mata’ terkait sengketa tanah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta. Dalam proses penanganan kasus tersebut, Aipda Tirmansyah yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge disebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kepentingan mediasi. Awalnya sampai Rp15 juta, namun, H. Latang mengaku hanya mampu menyerahkan Rp3 juta.
Belakangan, Hj. Mata’ disebut berinisiatif mengganti sebagian kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp38 juta kepada Aipda Tirmansyah untuk disalurkan kepada H. Latang. Namun hingga kini, uang tersebut diduga tidak pernah diterima.
“Jadi ini Hj. Mata’ sudah memberikan uang Rp38 juta untuk saya lewat Kanit Reskrim, tapi uang itu tidak pernah sampai,” ujar H.Latang, Rabu 21 Januari 2026.
“Itu belum termasuk, uang Rp3 juta yang saya serahkan sebelumnya. Jadi kalau dihitung total uang saya di situ ada Rp41 juta,” tambahnya.
Merasa dirugikan, H. Latang mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polres Bone. Namun, hingga saat ini ia menilai belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, Aipda Tirmansyah yang kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Lamuru saat dikonfirmasi tidak membantah adanya aliran dana tersebut. Namun ia menepis tudingan penggelapan.
Menurutnya, uang Rp38 juta memang berasal dari Hj. Mata’ untuk H. Latang, namun disebut tidak diambil oleh yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya dana, ada disiapkan Hj. Mata’, tapi H. Latang tidak mau terima. Jadi saya bilang, saya mau apa. Itu uang ada sama saya,” kata Aipda Tirmansyah, meski enggan merinci dana tersebut kemudian diapakan.
Adapun terkait uang Rp3 juta, ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk biaya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membantu penelusuran titik koordinat objek tanah yang disengketakan.
Sementara soal dana Rp15 juta yang sempat disebut H. Latang, Aipda Tirmansyah menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan perkara. Ia mengaku hanya berniat meminjam uang tersebut, mengingat adanya hubungan keluarga antara dirinya dan H. Latang, meski rencana pinjaman itu disebut tidak pernah terealisasi.
Kasus ini pun kembali menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan dan keadilan masyarakat.













