BudayaEkonomiKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

DKP Kolaka Utara, Wacanakan SPBU Khusus Nelayan

1081
×

DKP Kolaka Utara, Wacanakan SPBU Khusus Nelayan

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Global Terkini – Sejak awal September 2022 lalu, PT Pertamina (Persero) mencanangkan pembentukan dan  pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Khusus untuk para nelayan yang ada di Indonesia. SPBU khusus ini merupakan  upaya PT Pertamina memberikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada para nelayan. Hal itu di ungkapkan oleh  Direktur Utama PT. Pertamina, Nicke Widyawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com edisi 8 September 2022 lalu.

Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sebagai salah satu wilayah maritim dengan penduduk mayoritas berprofesi sebagai nelayan, masih diperhadapkan dengan masalah minim nya kuota bahan bakar minyak. Untuk mendapatkan bakan bakar tersebut, para nelayan harus mengeluarkan cost yang cukup tinggi dikarenakan jarak tempuh yang jauh. Dengan adanya pencanangan SPBU khusus oleh PT Pertamina, sudah barang tentu menjadi angina segar bagi para nelayan untuk menopang mata pencaharian mereka.

Terkait itu, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kolaka Utara, Muhsin Hamzah, SE.,M.Si berencana membangun SPBU khusus nelayan di tiga zona. Masing – masing diwilayah Selatan, wilayah utara dan wilayah tengah (ibukota kabupaten). “Rencana pendirian SPBU khusus nelayan ini nantinya akan mempermudah nelayan di Kolaka Utara untuk mendapatkan bahan bakar. Jadi tidak perlu lagi antri di SPBU umum untuk membeli solar. Hanya saja, yang berhak mendapatkan bahan bakar ini benar – benar adalah nelayan. Jadi mereka akan dilengkapi identitas profesi seperti kartu nelayan dan dokumen lainnya. Seperti bukti kepemilikan perahu sebagai alat tangkap ikan yang nantinya kita registrasi dan diberi nomor seri. Ujar Muhsin saat ditemui diruang kerjanya pekan kemarin.

Baca Juga :   Oknum ASN Bapenda Bone Diduga Gelapkan Dana Pajak PBB

Sementara ini kata dia, kami masih mencari pihak ketiga yang memiliki badab hukum usaha untuk mendirikan SPBU khusus. “kita tetap melibatkan pihak swasta dalam pendirian SPBU khusus dengan syarat memiliki badan hukum usaha. Dengan demikian, roda perekonomian dapat berputar dan memberi pelayanan maksimal serta kemudahan kepada para nelayan, khususnya di kabupaten Kolaka Utara.” Tandas Muhsin.

Asri Romansa    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *