Enrekang, Global Terkini- Setelah sekitar 1 tahun 3 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra resmi mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Enrekang.
Selama memimpin Sat Reskrim Polres Soppeng, Dodie mencatat penanganan 616 perkara dengan 671 perkara berhasil diselesaikan, termasuk sejumlah kasus yang merupakan lanjutan dari periode sebelumnya.
Dari total perkara yang dituntaskan, 374 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Dodie, pendekatan tersebut merupakan implementasi prinsip ultimum remedium, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak semata-mata tentang menghukum. Kita juga mengedepankan penyelesaian yang dapat memulihkan keadaan dan memberikan kemanfaatan,” kata Dodie.
Tak hanya fokus pada penyelesaian perkara, Dodie juga mendorong pembenahan sistem pelayanan di internal Sat Reskrim. Salah satunya dengan mempercepat alur administrasi.
Ia mewajibkan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) secara berkala sehingga pelapor dapat terus memantau perkembangan kasusnya.
“Agar masyarakat tidak merasa laporannya berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.
Di lingkungan internal, Dodie dikenal aktif menggelar forum gelar perkara bersama para penyidik untuk mengupas fakta, alat bukti, konstruksi hukum, hingga menentukan arah penyidikan. Evaluasi kinerja juga dilakukan melalui Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan sebagai tolok ukur capaian penyidik sekaligus bentuk apresiasi terhadap kinerja personel.
Dalam aspek pencegahan gangguan keamanan, ia menginisiasi program Mata Kamtibmas, yakni pemanfaatan jaringan CCTV di desa dan kelurahan di Kabupaten Soppeng.
Program ini memperkuat pengawasan situasi kamtibmas sekaligus membantu proses penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas.
Dodie juga menggagas Program SIDIK (Sedekah Ikhlas) sebagai bentuk kepedulian sosial personel Sat Reskrim kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di bidang edukasi hukum, ia aktif mendorong sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta memperkuat komunikasi dengan insan pers agar informasi dapat tersampaikan secara luas.
Selama masa kepemimpinannya, Sat Reskrim Polres Soppeng juga menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Di antaranya Kasus hilangnya Nurul Izzah yang sempat viral di media sosial hingga membongkar praktik peredaran rokok ilegal.
Berbekal pengalaman selama bertugas di Soppeng, Dodie kini siap melanjutkan tugas barunya sebagai Kasat Reskrim Polres Enrekang.
“Mutasi adalah bagian dari amanah dan perjalanan pengabdian. Prinsipnya tetap sama, yakni bagaimana Reskrim cepat merespons, tepat menangani, komunikatif melayani, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” katanya. ***













