HukrimNewsPeristiwaRagam

Keberatan Ditahan, Tersangka Kasus Persetubuhan Praperadilankan Polres Bone

2847
×

Keberatan Ditahan, Tersangka Kasus Persetubuhan Praperadilankan Polres Bone

Sebarkan artikel ini

Irwan sendiri telah berulangkali membantah tudingan tersebut, namun oleh penyidik dia terus dipaksa untuk mengaku.

Ilustrasi praperadilan.

Bone, Global Terkini – Kuasa hukum Irwan alias Cimeng, warga Jl Andi Pangerang yang menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Resort (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 29 Maret 2023.

Pihak kuasa hukum keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.

” Penangkapan itu berdasarkan barang bukti yang tidak sah, kami juga mempermasalahkan foto profil facebook yang dijadikan polisi sebagai alat bukti, ” Kata Umar Azmar MF, M.H.

Baca Juga :   Tambang Ilegal Bikin Resah, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Dia juga menyesalkan sikap kepolisian yang melakukan penahanan selama empat hari.

” Statusnya pun masih belum jelas, di surat penangkapan juga umur dan nama tidak sesuai, karena yang tertera dalam surat penangkapan itu atas nama Fadil, ” Katanya.

Hal itu, lanjut dia, melanggar KUHAP pasal 18 ayat 1 berkaitan dengan tidak mencantumkan identitas sesuai data diri terlapor.

Untuk diketahui, Irwan dilaporkan oleh Darwis Sakkin, paman korban pada tanggal 16 bulan 2 lalu. Perbuatan itu diduga dilakukan Irwan di Bajoe.

Baca Juga :   Merasa Dicurangi, Calon Kades Laporkan Oknum Panitia Pemilihan

Irwan sendiri telah berulangkali membantah tudingan tersebut, namun oleh penyidik dia terus dipaksa untuk mengaku.

Irwan kemudian dibebaskan setelah menandatangani surat pernyataan damai dengan alasan menjelang Ramadhan.

” Surat Itupun saya tidak paham isinya, saya hanya ingin bebas segera, ” Ujar Irwan.

Sementara itu, Arman keluarga Irwan menduga pihak Kepolisian melakukan salah tangkap.

Hingga berita ini dimuat, upaya klarifikasi yang dilakukan media ini belum mendapat respons dari pihak Polres Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *