NewsPeristiwaPolitik

DPRD Minta KPU Tak Arogan Soal Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS

3424
×

DPRD Minta KPU Tak Arogan Soal Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini

Apapun hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak, maka DPRD hadir di situ sebagai perwakilan rakyat, jangankan KPU bahkan APH pun dapat dipanggil ketika itu dibutuhkan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Saifullah Latief.

Bone, Global Terkini- Kisruh terkait dugaan kecurangan pada proses rekrutmen PPK dan PPS terus menggelinding, komentar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Nasaruddin Zaelani yang mempertanyakan kewenangan DPRD hingga tak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kantor DPRD Bone menuai reaksi keras Ketua Komisi I, Saifullah Latief.

Lewat sambungan telepon Saifullah menyebut komentar tersebut konyol dan menuding Nasaruddin berfikir terlalu sempit.

” Fungsi DPRD itu apa pun keluhan masyarakat, apalagi kalau ada aspirasi pasti ditindaklanjuti, terlalu sempit fikirannya kalau dikatakan bahwa DPRD dapat menghearing ketika itu OPD, di mana aturannya? pendapat ini terlalu dangkal,  ” Kata Saifullah, Rabu 1 Februari 2023.

Dia menjelaskan, panggilan itu hanya untuk mediasi dan mengklarifikasi terkait dugaan kecurangan yang disampaikan masyarakat lewat Forum Pemerhati Demokrasi.

Baca Juga :   Lima Kandidat Berkompetisi menduduki Kursi Ketua Kadin Bone

” Perlu diketahui DPRD itu bukan eksekutor, hanya fasilitator, Kalau kemudian dia merasa tak bersalah, kenapa tak datang untuk mengklarifikasi, apa susahnya, janganlah terlalu arogan hanya karena dimintai keterangan sampai mengatakan apa wewenang DPRD, ” Jelasnya.

Saifullah juga menegaskan, apapun hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak, maka DPRD wajib hadir di situ sebagai perwakilan rakyat, jangankan KPU bahkan APH pun dapat dipanggil ketika itu dibutuhkan.

Adapun aspirasi yang masuk sambung dia, mempertanyakan soal pengumuman yang diakui ada keterlambatan, dimana semestinya pengumuman tersebut paling lambat disampaikan tanggal 23 tapi malah disampaikan tanggal 24 bersamaan hari pelantikan.

Aspirasi itu juga mempertanyakan soal hasil tes yang dinilai tak transparan.

” Karena tak mendapat jawaban pasti, rapat terpaksa kami skors, kami berencana akan konsultasi ke KPU Provinsi, ” Ujar Saifullah.

Baca Juga :   Polisi Proses Laporan JPKP Terkait Jual Beli Bantuan Pertanian

” Coba kita lihat PKPU nomor 8 tahun 2022, Bawaslu atau Masyarakat dapat melaporkan terkait dugaan kecurangan, kami ini perwakilan dari mereka, kami dapat menyampaikan hasil rapat itu, ” Imbuhnya.

Saifullah juga menyinggung soal kewenangan DPRD dalam hal penganggaran dan pengawasan, termasuk anggaran Pemilu yang bersumber dari APBD untuk tunjangan para penyelenggara.

” Okelah kalau rekrutmennya belum, tapi setelah mereka bekerja tunjangannya dari mana, tentu dari APBD kan?, ” Serunya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan.

” Intinya DPRD hanya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dinda, apa lagi ini sudah menjadi polemik, hampir di semua wilayah Kecamatan mengeluhkan hal yang sama, ” Katanya.

Baca Juga :   Kejari Serdang Bedagai, Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Sabu dan Upal

Sebelumnya, Nasaruddin Zaelani mempertanyakan kewenangan DPRD memanggil pihaknya untuk hearing. Sebaliknya, dia memuji sikap Himpunan Mahasiswa Bone Barat (Himbar) yang mendorong laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu.

hal itu dianggapnya sebagai langkah tepat dan sesuai regulasi.

” Karena ada juga yang ke DPRD, pertanyaannya apa wewenang DPRD memanggil kami untuk dihearing, mereka harusnya tahu kami ini bukan OPD, makanya saya tak datang waktu dipanggil karena saya tak setuju, ” Kata Nasaruddin, Selasa 31 Januari kemarin.

Dia juga membantah jika pihaknya melakukan kecurangan dan banyak meloloskan titipan organisasi tertentu. Menurutnya, mereka yang lolos adalah orang-orang yang dianggap sudah teruji dan memenuhi syarat.

Tak hanya KPU, keluhan terkait persoalan nyaris sama juga terjadi di Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *