NewsPolitikRagam

Penanganan Pelanggaran Dibatasi Waktu, Berharap Personel Tak Dibebani Tugas Lain

174
×

Penanganan Pelanggaran Dibatasi Waktu, Berharap Personel Tak Dibebani Tugas Lain

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Kepada personel Polres dan Kejaksaan yang nantinya bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Bone berharap mereka dapat fokus bekerja tanpa dibebani tugas lain.

Harapan itu disampaikan Ridwan Huzaifah selaku kordinator divisi penanganan pelanggaran, saat melakukan kunjungan ke Kantor Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 20 Juli 2022.

Kunjungan tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut surat Ketua Bawaslu RI No 24/ PP/.00.00/KI/072022 tertanggal 14 Juli 2022, tentang persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Baca Juga :   NUI dan ABK di Amaliah Ramadhan, Ramaikan Malam Nuzulul Quran

” Mengingat penanganan pelanggaran Pemilu dibatasi oleh waktu, ” Kata Ridwan Huzaifah.

Dalam kunjungannya Ridwan tak sendiri, dia ditemani anggota Bawaslu lainnya, yakni Maming Genda, Muh Alwi dan beberapa staf.

Kedatangan mereka pun disambut baik Kapolres, AKBP Ardiansyah dan Kasi Intel Kejari, Andi Hairil yang langsung mendorong adanya diskusi teknis.

” Kami juga menyerahkan surat resmi pengusulan personel untuk ditetapkan sebagai anggota sentra Gakkumdu dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024, dengan susunan penasehat, pembina, kordinator dan anggota, ” Kata Ridwan lagi.

Baca Juga :   Rancangan Perda RTRW 24 Kecamatan, Menunggu Disahkan

Dia juga menyampaikan, agar surat tugas nantinya bisa diterima kembali paling lambat tanggal 26 Juli 2022, untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti secara berjenjang ke Bawaslu provinsi dan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *