Sultra, GLOBAL TERKINI. COM – Tidak terasa, sudah tiga tahun pemerintah pusat menetapkan desa sebagai ujung tombak pembangunan Nasional dan dalam kurun waktu itu pula desa menjadi tolok ukur peningkatan ekonomi bangsa dengan di gelontorkannya Dana Desa cukup besar.
Untuk memaksimalkan penyerapan Dana Desa ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)juga telah membentuk beberapa tim pendamping mulai dari pusat sampai tingkat desa dan regulasinya pun telah ada.
Namun ironis, di Sulawesi Tenggara masih di jumpai pengelolaan dana desa yang melenceng dari Regulasi, baik mengacu dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bagaimana tidak, di kabupaten Konawe misalnya, tepatnya di Desa Tani Indah Kecamatan Kapoiala, hingga bulan Maret tahun 2018 ini masih di temukan pekerjaan rehabilitasi Jembatan yang belum selesai bahkan terbengkalai. Hal ini sangat bertentangan dengan Permen 113 thn 2014 pasal 2 ayat 2.
Di temui di salah satu warung kopi di kota Kendari, Kepala Desa Tani Indah, Juslan, dengan enteng mengatakan, bahwa itu bukan kesalahan Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melainkan kesalahan Pemerintah yang lambat mencairkan Dana Desa tahap II Tahun 2017. Katanya
“Itu jelas bukan kesalah kami selaku Kuasa Pengguna Anggaran pak karena dana itu baru bisa kami cairkan pada akhir bulan 12 tahun 2017, yang salah adalah Pemerintah” ungkap Jusman, seakan tanpa beban, ketika ditemui Rabu malam, 21 Maret 2018, di salah satu kedai kopi kota Kendari.
Selain proyek yang terbengkalai, juga di sinyalir jika pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dan sejumlah sumber pendapatan lain di Desa ini, bermasalah. Hal itu bisa dilihat dengan tidak dilibatkannya Sekertaris Desa dalam pengelolaan anggaran. Padahal sejatinya, Sekertaris Desa itu bertindak sebagai Kordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Dari pantauan globalterkini.Com, kondisi seperti ini juga terjadi di beberapa desa yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait soal itu, Wakil Ketua II Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPW Sulawesi Tenggara, Anas Lamaliga saat di temui di Unaha, Kamis, (22/3) mengungkapkan, dalam hal pendampingan program pembangunan desa ada beberapa unsur tidak di libatkan sehingga program-program di desa tidak berjalan maksimal sesuai amanah dalam Peraturan Menteri PDTT No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
“Kami selaku pendamping pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf C Undang-Undang No.3 Tahun 2015 siap memberi masukan dalam hal pelaksanaan program desa sesuai Tupoksi kami” Pungkas Anas Lamaliga
Penulis : Fardy Pangara
Editor : Asri Romansa