Bone, Global Terkini- Kondisi jalan poros di Desa Watu ke Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Bone, Sulawesi Selatan, kian memprihatinkan. Diduga hal tersebut diakibatkan oleh kendaran berat melebihi tonase yang kerap lalu lalang mengangkut pasir hasil tambang ilegal.
Tidak hanya Watu – Nagauleng, beberapa ruas jalan Desa di Kecamatan sama, nasibnya tidak jauh berbeda, membuat sejumlah warga geram.
Hasilnya, warga yang keberatan kemudian mengatasnamakan “Sompulolona Cenrana” mengadu ke DPRD Bone, berujung Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Selasa 5 April 2022.
Dalam rapat tersebut, Irham selaku perwakilan warga menuntut agar jalan rusak tersebut segera diperbaiki karena sudah banyak memakan korban. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar tambang-tambang tanpa izin di wilayah tersebut segera ditutup.
” Ada sekitar 1,5 Km jalan rusak, tidak jarang mobil terbalik ketika melintas, ” Kata Irham.
Kepala Desa Nagauleng, Hamzah menanggapi keinginan warga dengan meminta agar tuntutan itu dipertimbangkan kembali karena alasan kemanusiaan.
” Apa yang disampaikan warga itu benar adanya, saya sudah berupaya mengusulkan perbaikan lewat forum dan beberapakali pertemuan, namun karena persoalan anggaran, sehingga belum bisa terealisasi, ” Ujarnya.
” Terkait tambang, tentu kami pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi, memang tambang merusak jalan, namun juga merupakan kebutuhan pokok, bagaimana bisa membangun tanpa tambang, bagaimana ekonomi jalan, belum lagi lapangan kerja dan banyak lagi dampak lain, olehnya saya kira ini perlu kita carikan solusi, ” Tambahnya.
Komentar Kades Nagauleng ini lantas direspon Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suaedi selaku pimpinan rapat. Dia meminta Kades untuk tetap mematuhi aturan yang ada dalam mengambil kebijakan.
” Kalau untuk pembangunan di Desa boleh saja menggunakan hasil tambang itu, tapi tidak boleh dijual keluar, karena kalau dijual itu jadi bisnis ilegal, ” Kata Suaedi.
Pendapat senada terkait usulan perbaikan jalan diungkapkan pihak Dinas PU. Dimana persoalan anggaran menjadi alasan belum maksimalnya perbaikan jalan, dana pinjaman PEN dinilai belum cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, akibat wilayah Kabupaten Bone yang begitu luas.
Tidak ingin harapannya kandas begitu saja, warga lantas mempertanyakan apa indikator pembangunan untuk masuk skala prioritas. Namun hal itu tidak mendapat jawaban yang rinci, selain karena alasan perencanaan.
Rapat berlangsung cukup lama, sampai akhirnya tiba giliran Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah memberi tanggapan.
” Kalau kami gampang saja, jika masyarakat menginginkan ditutup, hari ini juga kami tutup semua, ” Tegasnya.
Namun demikian, AKBP Ardyansyah juga mengingatkan ke warga akan dampak yang bisa saja timbul akibat penegakan hukum secara menyeluruh terkait tambang, sebelum kemudian mengembalikan keputusan akhir pada kesepakatan bersama.
Rapat ditutup dengan melahirkan 3 rekomendasi yakni, meminta jalan sepanjang 1,5 Km yang menjadi tuntutan “Sompulolona Cenrana” agar menjadi prioritas pengerjaan di tahun 2023, meminta Pemerintah Kecamatan dan Desa segera membuat pertemuan, mengumpulkan masyarakat Cenrana guna membahas dan mencari solusi terkait tambang, dan meminta agar pihak Pemerintah melalui Dinas terkait segera menyelesaikan RTRW pertambangan tahun ini.