HukrimNewsPeristiwaRagam

Jalan Rusak Makan Korban, Warga Berharap Pemerintah Tidak Tutup Mata

171
×

Jalan Rusak Makan Korban, Warga Berharap Pemerintah Tidak Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com| Kerusakan terjadi di Jl Jend Sudirman, persimpangan ke arah Jl Sukawati, Bone Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut membuat sejumlah pengendara resah karena selalu ada yang jadi korban.

Seperti dialami Niswah, warga Jl Andi Malla. Dia terjatuh dan mengalami luka cukup serius dibeberapa bagian tubuhnya.

Meski tidak sampai dirawat di Rumah Sakit, namun pasca kejadian, dia mengaku tidak lagi bisa beraktifitas seperti biasa.

” Kondisi jalan di situ parah, banyak lubang menganga, saya berharap pemerintah tak tutup mata dan segera memperbaiki sebelum makin banyak korban, ” Katanya, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :   Dampingi Korban, LSM PS Laporkan Novena Hotel ke Polisi

Senada, warga lain bernama Andi Ardiman bahkan mengaku telah dua kali menjadi korban, akibat kondisi jalan yang demikian.

Tidak hanya Jl Jend Sudirman, kondisi serupa bahkan cenderung lebih parah juga terlihat di Jl Sambaloge Baru dan Jl Majang, jalur dua ke arah kantor DPRD Bone.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Jibang mengaku akan segera melakukan perbaikan.

Meski sisanya, kata dia harus menunggu anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turun, mengingat saat ini pihaknya tengah mengalami keterbatasan anggaran.

Baca Juga :   Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

” Kalau di Jl Jend Sudirman itu masih ada anggaran pemeliharaannya, jadi akan kita perbaiki, ” Ujar Jibang.

” Kalau yang lain masuk perencanaan pembangunan, kurang lebih ada 61 ruas dan 4 jembatan akan kita kerjakan menggunakan dana PEN, semua persyaratan sudah terpenuhi, tinggal menunggu dananya saja, ” Imbuhnya.

Untuk diketahui, terkait kerusakan jalan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan, penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :   Maraja Purna Scout Lakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Kebakaran di Cinnong

Jika tidak dilakukan hingga menimbulkan kecelakaan, maka pemerintah bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Diantaranya, Pasal 273 menyebut setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *