EkonomiNewsPeristiwaRagam

Komisi 1 Gelar RDPU, Bahas Aduan Soal Pengangkatan Imam Hingga Pungli Prona di Walimpong

706
×

Komisi 1 Gelar RDPU, Bahas Aduan Soal Pengangkatan Imam Hingga Pungli Prona di Walimpong

Sebarkan artikel ini

Bone,Globalterkini.Com | Suasana di ruang rapat gedung Komisi 1 DPRD Bone Sulawesi Selatan, nampak ramai oleh sejumlah warga yang datang menyampaikan aspirasi.

Berbarengan, nampak pula beberapa orang dari pihak Pemerintah Desa dan Kabupaten.

Mereka melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sehubungan protes warga terhadap sejumlah persoalan di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo.

Warga yang menamakan diri “Palakka Walimpong Menggugat” Tersebut memprotes 3 hal, yakni terkait soal pemberhentian Imam Desa lama dan pengangkatan Imam Desa baru yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kemudian soal transparansi proses penjaringan Kepala Dusun yang juga dinilai tidak sesuai mekanisme, hingga dugaan pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pembuatan sertifikat tanah.

Rapat dipimpin Fahri Rusli mewakili ketua Komisi 1 DPRD, ditemani rekannya dari Komisi berbeda, Andi Alang dan Andi Akhiruddin.

Baca Juga :   Caci Maki Berakhir Damai, Mewakili Orangtua, Kades Ajangpulu Minta Maaf

” Saya harus sampaikan, bahwa rapat ini tidak akan menghasilkan kesimpulan, kita hanya akan membahas pokok masalah, karena kita harus menunggu anggota Komisi 1 yang lain dulu, ” Kata Fahri, Rabu 1 Desember 2021.

Sepanjang rapat, Kepala Desa Walimpong,  Taufik ditemani Kasi Pemerintahan, Abd Azis memberikan klarifikasi terkait 3 poin yang jadi tuntutan warganya.

Terkait pemberhentian dan pengangkatan Imam Desa lama ke yang baru, kata dia itu sudah sesuai mekanisme.

Meski begitu, Fahri berpendapat lain dan menyarankan agar dilakukan pemilihan ulang lewat musyawarah mufakat.

” Kalau anggota Dewan merekomendasikan seperti itu, yah kita akan lakukan, ” Ujar Taufik pasrah.

Menanggapi protes soal tes penjaringan, Taufik menegaskan bahwa hal itu sudah final dan tidak bisa lagi dirubah, meski dia tidak menampik soal adanya kekeliruan dalam prosesnya.

Baca Juga :   Puluhan Rumah di Desa Matuju Rusak Dihantam Puting Beliung

Selaras dengan yang diungkapkan Camat Bengo, A Rahmatullah yang juga hadir dalam rapat tersebut.

” Saya posisinya hanya mengusul berdasarkan nilai tertinggi, adapun dugaan kekeliruan dalam tahapannya itu saya tidak tahu. Kesalahan saya itu, kalau saya mengusulkan yang nilainya rendah padahal ada yang lebih tinggi, ” Katanya.

Persoalan dugaan Pungli Prona lebih menarik, dimana dalam pembahasannya muncul pengakuan Kasi Pemerintahan, Abd Azis soal keterlibatan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

” Awalnya saya fikir mereka orang pertanahan, belakangan baru tahu ternyata LSM, uang warga yang terkumpulkan ketika itu saya kasih ke mereka, sebenarnya di sini saya juga korban, ” Keluh Azis.

” Meski begitu, oknum tersebut telah mengembalikan semua uang yang diambil, dan saya juga sudah teruskan ke warga, sisa 2 orang saja yang tidak mau ambil uangnya, entah kenapa, ” Imbuhnya.

Baca Juga :   Transaksi Sabu via Instagram, Pemilik Akun Puang UB Ditangkap

Diminta membuktikan hal tersebut, Azis kelihatan belum mampu.

Rapat ditutup menjelang shalat Asar, pembahasan akan dilanjutkan lewat RDPU berikutnya.

” Rapat diskors hingga waktu yang belum ditentukan, pembahasan hari ini akan kita kaji kembali, saya minta di rapat berikutnya semua bukti dan saksi dihadirkan, ” Seru Fahri sembari mengetuk palu.

Terpisah, ditemui usai RDPU, Koordinator kaligus Kuasa Hukum “Palakka Walimpong Menggugat” Ashar Abdullah mengatakan, pihaknya berharap DPRD akan bersikap tegas.

” Harapan kita, DPRD lewat Komisi 1 akan memberi rekomendasi supaya pengangkatan Imam Desa kembali dilakukan lewat musyawarah dan bahwa pemilihan Kepala Dusun beberapa waktu lalu cacat prosedural, ” Kata Ashar.

” Terkait prona, kita tunggu RDPU berikutnya, ” Pungkasnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *