BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Tidak Ada Kompromi, Bupati Pantau Penertiban ODOL di Konawe Utara

240
×

Tidak Ada Kompromi, Bupati Pantau Penertiban ODOL di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, Global Terkini –  Penanganan dan penindakan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 15 September 2021, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Paska kick off penindakan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021 Selasa kemarin, di Kecamatan Sampara, dilanjutkan di kabupaten Konawe Utara. Terkait ini, ditemukan banyak pelanggaran pemuatan yang berlebihan dan persyaratan administrasi. Seperti tidak memiliki izin Penyelenggaraan Angkutan (B3) dan Kartu Uji Berkala.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari (Sultra), Yohanis Tulak Todingrara, mengatakan “bahwa rata rata kelebihan muatan, dari 4 ton sampai 10 ton. Kalau ini dibiarkan terus maka jalan di Sultra akan mengalami kerusakan.” Kata Yohanis.

Terpisah, kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sultra, Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Benny Nurdin mengatakan “penindakan ini harus bersama dan massif. Rata rata pelanggaran karena mencoba mencari keuntungan sesaat dengan mengabaikan aspek keselamatan yang berpotensi merusak jalan.” Ujarnya

Baca Juga :   Kantor Desa Bukit Baru, Batuputih, Ludes Dilalap Api

Lanjut, “Sebenarnya Mobil 4 dan 6 roda dengan JBB (GVW) 8 ton muatan diisikan hanya kisaran 4 sampai 4,5 ton dan JBB (GVW) 15 Ton, muatan yang diisikan sekitar 7 sampai 8 ton, dan yang JBB (GVW) 23 ton, Muatan disinkan hanya kisaran 10 sampai 12 ton, atau JBI 21 ton dengan MST 8 Ton.” Tambah Benny yang juga mantan penguji Kendaraan Bermotor.

Disisi lain, Bupati Konawe Utara, Ruksamain, menyambut baik kegiatan penanganan ODOL di Sultra. “Tolong kasih kami surat dari pusat agar kami melaksanakan penaganan ODOL di wilayah kami. Saya punya Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, saya akan koordinasikan dan saya perintahkan Kadis Perhubungan, Kasatpol dan PU untuk melaksanakan pengawasan dan Penindakan.” Beber Ruksamain saat ditemui dilokasi penertiban.

Baca Juga :   61 Dari 226 Peserta Seleksi Caba PK TNI AD 2018 Yang Lolos Pada Sidang Parade

Lanjut dikatakan, “kalau pelaku usaha angkutan barang taat aturan, maka jalan jalan di wilayah kami terjaga kondisinya, dan masyarakat bisa menikmati.” Ujar Bupati Konawe Utara yang juga mantan aktivis ini.

Dikenal dengan gaya kepemimpinan yang dekat dengan rakyat dan peduli dengan kondisi sosial masyarakatnya, Ruksamain menantang tim terpadu untuk segera melaksanakan Rakor Penindakan ODOL. “segera buat Rakor, dan undang kami (bupati/Walikota), saya akan libatkan kadis saya, sehingga penegakan hukum ODOL di sultra bisa dilaksanakan massif dan serentak di seluruh wilayah di Sulawesi Tenggara, dan saya siap memulai di Kabupaten Konawe Utara.”Tegasnya.

Baca Juga :   Pol PP Bone Tertibkan Spanduk dan Baliho Usang

Sementara ini, penertiban dan penegakan hukum ODOL di kecamatan Mutui, dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara, kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan. Untuk diketahui bahwa penertiban ODOL ini menjadi program Presiden agar Indonesia bebas ODOL.

Dalam giat penertiban hari ini, terjaring 8 kendaraan barang ditilang karena pelanggaran over load dan tidak mengantongi izin penyelenggaraan angkutan barang B3, dan 8 kendaraan barang melanggar dimensi dikenakan sanksi pemberkasan melalui pasal 277 ketentuan pidana UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Humas BPTD)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *