HukrimNewsPeristiwaRagam

Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis Bebas, APH Digugat Ganti Rugi

440
×

Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis Bebas, APH Digugat Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com| Latif alias Lanti (70) warga Libureng, terdakwa kasus penganiayaan menggugat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bone dan Kejari Bone, untuk mengganti kerugian yang dideritanya selama menjalani keseluruhan proses hukum.

Termasuk penahanan selama kurang lebih 6 bulan atas dirinya.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum usai menerima vonis bebas dari hakim, berdasarkan putusan Nomor 112/Pid.B/2021/ Pengadilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan.

” Gugatan kita masukkan pada tanggal 22 kemarin, ” Ujar Kuasa Hukum Latif, Asrijal SH, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga :   Dinilai Tidak Transparan, Iuran Korpri Miliaran Rupiah Disoal

” Ini adalah hak hukum setiap orang, saya berharap dengan gugatan ini, pihak aparat penegak hukum ke depan tidak lagi semena semena menetapkan tersangka, terlebih aparat Negara harus paham posisinya, ” Sambungnya.

Asrijal juga menyinggung sikap APH yang dianggapnya tidak profesional, serta kurang berhati hati dalam menguji kebenaran suatu peristiwa hukum, seperti yang dialami kliennya.

Sebelumnya, Asrijal bersama Ali Imran SH juga sempat melakukan praperadilan, terkait sah tidaknya penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Latif.

Sidang pertama berlangsung pada Maret 2021, meski belakangan dinyatakan kalah.

Baca Juga :   KPA Serdang Bedagai, Gelar Sosialisasi HIV/AIDS

Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah yang baru menjabat setelah kasus ini berproses, membenarkan soal gugatan ganti rugi tersebut.

” Saya belum bisa memberi tanggapan, karena ini masih berproses dan sedang kita pelajari dulu, ” Ujarnya.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bone, Faisah SH selaku penuntut umum kasus tersebut belum bisa dimintai keterangan.

Saat dihubungi, panggilan telepon tersambung namun tidak ada jawaban, pesan Whatsapp juga tidak dibalas.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *