Bone, Globalterkini.Com- Koordinator Program Bantuan Sembako atau BPNT, Akhiruddin menyebut tidak ada aturan yang mengharuskan pengadaan komoditas sembako e-Warong harus dari perusahaan tertentu. Sebab, dalam Pedum 2020 dengan jelas telah tertuang.
” Kalaupun ada supplier yang mengaku dapat SK, itu hanya kebijakan, tapi dalam menawarkan barang tetap tidak boleh memaksa, terserah agen E-Warong kalau mau ambil, yah ambil, kalau tidak, jangan dipaksa, ” Kata Akhiruddin, Rabu 18 November 2020.
Sejumlah agen E-Warong sebelumya mengaku diintervensi untuk mengambil barang ke supplier tertentu, mereka juga mengaku diancam akan dilaporkan dan dicabut keagenannya jika menolak.
Bahkan, baru-baru ini beredar kabar jika oknum TKSK dan Korda, Akhiruddin diduga melakukan hal yang disebutkan dan menerima sejumlah uang dari supplier. Hal itu pun langsung dibantah dengan tegas.
” Tidak ada, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu, justru saya itu selalu sampaikan agar agen jangan dipaksa, terserah agen mau ikut supplier yang ada SK atau tidak, kan ada surat perjanjian kerjasama yang disiapkan, kalau agen tidak mau kerja sama yah tidak ada masalah, jangan dipaksakan, ” Kata Akhiruddin.
Dia juga mengaku enggan mencampuri terkait bagaimana para supplier tersebut menyalurkan barangnya.
” Intinya, tetap mengacu ke Pedum saja, ” Pungkasnya.
Penulis: Indra Mahendra