Bone, Global Terkini- Rekomendasi yang dikeluarkan Pimpinan Pertanian Kecamatan ( PPK ) selama ini diduga kuat menyalahi aturan BPH Migas terkait kuota yang mencapai ribuan liter
Selain itu, pihak PPK juga diduga kuat tidak melakukan ferivikasi di lapangan sebelum keluarkan rekomendasi dan tidak mengawasi penggunaan BBM subsidi tersebut.
Berdasarkan penelusuran, rekomendasi yang dikeluarkan PPK dengan kuota ribuan liter tersebut diduga menjadi pintu masuk para mafia BBM subsidi.
Mereka bisa membeli BBM dengan jumlah besar di SPBU untuk dijual kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Bone, Nurdin, memastikan akan segera menggelar pertemuan dengan PPK terkait penerbitan surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk sektor pertania.
Pertemuan tersebut akan difokuskan pada evaluasi mekanisme penerbitan, termasuk kesesuaian kuota yang diberikan kepada penerima dengan kebutuhan riil di lapangan sebagaimana diatur dalam ketentuan BPH Migas.
“InsyaAllah dilaksanakan dalam waktu singkat,” terang Nurdin, Senin, 8 Juni 2026.
Evaluasi dilakukan menyusul adanya informasi mengenai pemberian kuota solar subsidi dalam jumlah besar kepada sejumlah penerima, yang diduga tidak sebanding dengan luas lahan maupun kebutuhan operasional alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan.
Berdasarkan ketentuan BPH Migas, sektor pertanian memang termasuk kelompok pengguna yang berhak memperoleh solar subsidi melalui surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Namun volume BBM yang direkomendasikan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, luas lahan yang digarap, serta penggunaan alsintan yang dapat diverifikasi.
Secara teknis, kebutuhan solar untuk lahan pertanian seluas 2 hektare umumnya berkisar antara puluhan hingga ratusan liter per musim tanam.
Untuk pengolahan tanah menggunakan traktor dibutuhkan sekitar 30 hingga 50 liter solar untuk 2 hektare. Sementara kebutuhan pompa air berkisar 40 liter dan penggunaan combine harvester saat panen sekitar 16 hingga 30 liter.
Karena itu, apabila terdapat rekomendasi yang mencapai ribuan liter untuk penerima dengan luas lahan yang relatif kecil, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi kekeliruan maupun penyalahgunaan dalam penyaluran.













