Bone, Globalterkini.Com- Tercatat sebagai penerima Bantuan Operasional Siswa (BOS), Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Amir Fil Jannah (AFJ) Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan, nyatanya masih melakukan pungutan ke orang tua siswa.
Pungutan tersebut diduga liar (Pungli), berdasarkan keterangan DL, salah satu orang tua siswa, tidak ada kesepakatan melalui rapat komite sebelumnya.
Hal itu jelas melanggar Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP.
Dimana Pasal 5 Permendikbud tersebut menegaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta,red) yang menerima bantuan operasional, tidak boleh memungut biaya operasi.
” Yang pungli itu diantaranya, biaya pendaftaran siswa baru sebesar Rp 4 juta per siswa, biaya kenaikan kelas Rp 700 ribu per siswa dan SPP bulanan yang nilainya bervariasi, ” Ujar DL.
Ketua Komite Sekolah, H Nahwi Badwi pada beberapa kali pertemuan yang dihadiri pengelolah sekolah dan orang tua siswa pun mengakui.
Kepada awak media, H Nahwi mengungkapkan, terkait dana yang dikelola sekolah baru dia ketahui belum lama ini. Transparansi pengeloaan dana tersebut pun kian dipertanyakan.
“ Saya baru tahu saat Bendahara dan Kepala Sekolahnya datang ke rumah membawa laporan, ” Kata H Nahwi lewat telepon, Senin 12 Oktober 2020 malam.
Niat transparansi Kepsek dan Bendaharanya diduga dipicu adanya mosi tidak percaya orang tua siswa terhadap Kepala SDIT AFJ Bajoe, Misbah.
Nahwi kemudian menyebut, jika dalam laporan Kepsek dan Bendahara, tak disebutkan adanya pembayaran kenaikan kelas sebesar Rp 700 ribu per siswa.
“ Itu yang saya belum tahu, karena tidak ada disebut saat mereka datang ke rumah, ” Pungkasnya.
Belum ada klarifikasi dari pihak sekolah. Kepala SDIT AFJ Bajoe yang dihubungi via telepon, tidak menjawab.
Penulis: Indra Mahendra