EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Tersangka Penista Agama Diringkus Polisi, Kapolda: Percayakan ke Kami, Pasti Diproses

247
×

Tersangka Penista Agama Diringkus Polisi, Kapolda: Percayakan ke Kami, Pasti Diproses

Sebarkan artikel ini

 

Makassar,Globalterkini.Com- Berawal dari kejadian seorang wanita membuang dan hendak merobek Al-Qur’an viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe langsung memerintahkan jajaran Polres Pelabuhan mengamankan tersangka diduga Penista Agama yang telah meresahkan warga tersebut.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial IN dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Kejadian ini sempat membuat geram para netizen, khususnya umat muslim dan warga Makassar.

Kapolda kemudian menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di aula Polres Pelabuhan Makassar, Jum’at, 10 Juli 2020.

Baca Juga :   Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

” Terduga pelaku sudah diperiksa dan kasusnya sementara tahap penyidikan, ” Ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muh Kadarislam Kasim dalam kesempatannya.

Kejadian tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka, lantaran dituduh melaporkan beberapa warga seputaran tempat tinggalnya gemar bermain judi.

” Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan akan diproses secara hukum oleh Polisi, ” Seru Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin di sela konferensi pers.

Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Mas Guntur Laupe berharap masyarakat tak terpancing emosi dan menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Baca Juga :   Pelantikan Kadus di Walimpong Disaksikan Sejumlah Tokoh

” Meski ini masalah pribadi, kasusnya tetap akan kita proses, percayakan ke kami, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tersangka akan diancam hukuman 5 tahun penjara, ” Rilis Kapolda.

” Saya sangat menyesal, saya lakukan karena emosi selalu dituduh lapor-lapor polisi hingga lepas kontrol, saya siap bertanggungjawab secara pribadi, ” Kata Tersangka IN.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *