Makassar, Globalterkini.Com- Polisi akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar beberapa waktu lalu.
Ke 2 nya yakni AH dan AN, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik Polrestabes Makassar menemukan bukti-bukti permulaan.
” Penetapan tersangka dilakukan Jumat 10 Juli 2020. Saat ini sudah dalam tahap perampungan berkas, setelah dilaksanakan gelar perkara, ” Rilis Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 14 Juli 2020.
Ibrahim menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 214, 335, 336 KUHP dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukumannya, 7 tahun penjara.
Kasus bermula ketika AH bersama keluarga pasien datang mengambil jenazah Chaidir Rasyid, dia meminta tak dilakukan protokol Covid.
Meski dilarang, AH tetap ngotot dengan alasan sudah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, Dr Ardin Sani.
Pihak RSUD berusaha menjelaskan jika pasien tersebut positif Covid-19 sehingga rawan menyebar penyakit dan harus di kebumikan sesuai protokol.
Namun AH menolak dengan alasan Massa susah dibendung, dia bahkan mengancam akan menuntut pihak RSUD Daya.
Penulis: Indra Mahendra