Bone,Global Terkini – Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) menjadi Program Sembako di awal 2020.
Perubahan tersebut dilakukan untuk penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, apa jadinya jika program yang sedianya dinikmati masyarakat miskin tersebut, malah diduga disalahgunakan dan menjadi lahan meraup untung oknum tertentu. Hal ini kemudian dilaporkan Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pembangunan (LP2L) ke Mapolres Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Ketua LP2L, Sahabuddin menduga ada perbuatan curang yang dilakukan secara terorganisir oleh e- Warong dan pelaksana BPNT atau program sembako.
” Dengan cara pemaketan bahan pangan dan harga yang ditentukan sepihak oleh e- Warong dan supplier, diduga itu diarahkan pendamping sehingga pangan yang dibagikan tak tepat jumlah dan harga, ” Katanya, Sabtu 14 Maret 2020.
Dia juga menduga ada oknum bermain dalam pengadaan pangan yang sebagian diduga diimpor dari luar Kabupaten Bone.
” Ini yang sementara saya lengkapi dan saya sudah punya bukti, itukan ada Pedumnya, ” Ujar Sahabuddin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Moh Pahrun membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
” Adami itu dinda, klarifikasi ki ke Kanit Tipidkor, ” Singkat Pahrun lewat WhatsAap.
Dilansir dari laman smartcity jakarta, Elektronik warung gotong royong atau e-Warong adalah program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Penerima manfaat bantuan sosial juga dapat bertransaksi di e-Warong dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penulis: Indra Mahendra