Bone, Global Terkini- Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Busra bersama Harianto resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap dalam perkara illegal logging.
Keduanya sebelumnya sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan Busra serta Harianto terbukti bersalah.
“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, Rabu, 26 Agustus 2026.
Busra dan Harianto dinyatakan bersalah dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.













