HukrimNewsPeristiwa

Vonis Bebas Dianulir MA, Kades Rappa dan Rekannya Berakhir di Lapas

×

Vonis Bebas Dianulir MA, Kades Rappa dan Rekannya Berakhir di Lapas

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Rappa saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Watampone untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara illegal logging.

Bone, Global Terkini- Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Busra bersama Harianto resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap dalam perkara illegal logging.

Keduanya sebelumnya sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan Busra serta Harianto terbukti bersalah.

“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca Juga :   Desa Polewali Salurkan BLT DD ke 59 Warga Terdampak Covid 19

Busra dan Harianto dinyatakan bersalah dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY