Makassar, Global Terkini- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Gagasan tersebut menjadi kerangka strategis Kejaksaan menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Harli menjelaskan, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum ditemukan dan dibuktikan. Bukti hukum kini tidak hanya berupa dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud, tetapi juga metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar, yakni Digital Legal Governance, Digital Law Enforcement, dan Digital Legal Ethics.
Ketiganya diarahkan memastikan teknologi dan data dimanfaatkan secara aman, akuntabel, sekaligus tetap menjunjung legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi, serta pengawasan manusia.
Dalam penerapan AI, Kejaksaan menempatkannya sebagai Legal Intelligence Support System untuk membantu Jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara.
Namun, AI tidak ditempatkan sebagai pengganti Jaksa. Teknologi hanya menjadi instrumen pendukung, sementara pertimbangan dan keputusan hukum tetap berada dalam kendali manusia.
Harli juga menekankan pentingnya membentuk Jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan sekaligus memahami teknologi, manajemen data, etika, keamanan digital, dan berpikir strategis.
Di hadapan ratusan mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli meminta perguruan tinggi tidak hanya menjadi penonton transformasi digital.
Kampus harus berperan sebagai ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif hukum.
“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” pungkas Harli Siregar. ***













