Bone, Global Terkini- Setelah menjadi sorotan akibat insiden maut yang menewaskan seorang operator alat berat di tambang Lampoko, CV Ardal Raya akhirnya angkat bicara, Senin 3 Agustus 2026.
Perusahaan itu merespons berbagai tudingan, mulai dari dugaan aktivitas tambang di luar titik koordinat izin hingga isu pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Penasihat Hukum CV Ardal Raya, Mukhawas Rasyid, mengatakan pihak perusahaan telah menyelesaikan persoalan dengan keluarga korban melalui musyawarah dan menyerahkan santunan.
Menanggapi legalitas operasional tambang, Mukhawas menegaskan seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Segala bentuk kegiatan pertambangan yang kami kelola sudah sesuai aturan. CV Ardal Raya telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga izin penjualan,” tegasnya.
Mukhawas juga membantah tudingan adanya kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk isu pekerja tidak menggunakan APD.
“APD selalu tersedia dan siap digunakan. Hampir setiap saat CV Ardal Raya memberikan peringatan agar seluruh karyawan dan pekerja di lokasi senantiasa menjaga keselamatan kerja,” kata Mukhawas.
Ia menambahkan, para pekerja tambang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan ini sedikit bertolak belakang dengan keterangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone, Mansur. Menurutnya, korban tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau dia terdaftar, itu bisa dapat santunan sampai ratusan juta, termasuk juga ada beasiswa untuk anak korban,” katanya.
Mansur mengungkapkan, setelah insiden terjadi, pihak pengelola tambang baru mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan perihal pendaftaran pekerja.
“Cuma saya tidak tau berapa yang didaftarkan atau siapa yang mendaftarkan, kebetulan karyawan yang terima mereka juga sedang cuti,” tambah Mansur.
Sementara itu, dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu, mengemuka desakan pencabutan izin tambang Lampoko, Mukhawas menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang berdasarkan pertimbangan teknis.













