Bone,Globalterkini.Com- Peristiwa pembunuhan terjadi pada 26 september 2019 lalu di Desa Tassipi Kecamatan Amali, Muh Syah dan Kandung tewas dalam peristiwa tersebut. Diduga sengketa tanah menjadi penyebabnya.
Tak menunggu lama, 3 orang diduga pelakupun ditangkap polisi, mereka ialah Hamsa alias Messa, Kasse dan Elly.
Kekinian, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bone Sulawesi Selatan, dengan agenda mendengar keterangan saksi pada Kamis 12 Maret kemarin.
Meski sudah ditahan, namun keluarga korban resah, mereka khawatir para terduga pelaku nantinya akan divonis ringan.
” Ada informasi keluarga pelaku berupaya mengamankan, para pelaku katanya hanya akan dihukum kurang lebih 5 tahun, padahal pembunuhan tersebut terkesan direncanakan, ” Kata Idar, anak korban didampingi Maslan sang suami, Kamis 19 Maret 2020.
Maslan yang merupakan saksi mata menceritakan, insiden berawal ketika dirinya dan ke-2 mertuanya tengah memasang pagar batas tanah. Terduga pelaku Messa datang melihat tanpa mengucapkan apa apa lalu pergi. Tak berselang lama datanglah Kasse dan Elli.
” Messa kemudian kembali lagi menyusul Kasse dan Elli sambil membawa senjata tajam (parang), dia langsung menyerang Muh Syah hingga meninggal, melihat kejadian itu saya kaget dan lari, disusul Kandung yang ternyata juga sudah luka parah, dia kemudian meninggal tak lama setelahnya, ” Terang Maslan.
” Sebelum meninggal, Kandung yang saat itu terluka parah mengatakan bahwa dia dikeroyok oleh ke-3 pelaku, terkait hal itu kami mohon keadilan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup, ” Sambung Idar.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Fakhrul Faisal, SH MH meminta agar keluarga korban tak terpancing dengan adanya informasi tersebut.
” Info itu tak benar, saya khawatir ada oknum sengaja menyebarkan isu demi kepentingan pribadi. Justru dalam dakwaan, kami masukkan 3 pasal sebagai alternatif, yakni pasal 170, 338 dan 340, nanti kita lihat fakta persidangan, pasal berapa yang nanti akan dikenakan, ” Kata Faisal.
” Kalau perlu, keluarga korban boleh hadir nonton saat sidang para terdakwa supaya jangan lagi ada kekhawatiran seperti itu, saya minta semua tenang dan serahkan pada proses hukum berjalan, ” Tambahnya.
Penulis: Indra Mahendra