Bone, Zakat adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan dengan niat karena Allah SWT. Zakat pun terbagi menjadi dua, yaitu zakat nafs atau lebih dikenal dengan zakat fitrah dan zakat maal (harta). Selain itu, dalam Islam dikenal istilah lain yaitu shadaqah dan infaq yang memiliki makna yang hampir serupa dengan zakat.
Zakat juga memiliki dampak yang bermanfaat bagi yang menunaikan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Hakikat zakat sebenarnya bisa dijadikan sebagai pemberantas kemiskinan, maksudnya dana zakat yang diterima oleh masyarakat kurang mampu di harapkan dapat menjadi ‘modal’ bagi mereka dalam menafkahi hidup mereka. Contohya seperti saat Rasulullah yang memberi modal sepasang domba untuk dijadikan modal usaha kepada Tsa’labah orang yang sangat miskin. Dengan izin Allah, ternaknya berkembang biak hingga berjumlah ratusan.
Dari cerita itu membuktikan bahwa zakat bukan hanya sekedar menjalankan kewajiban dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang miskin, tetapi juga bertujuan untuk membantu peningkatkan perekonomian masyarakat kurang mampu dan menghilangkan kesenjangan sosial yang lebar antara masyarakat kaya dan miskin. Zakat, infaq dan shadaqah bukan sekedar memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan masyarakat kurang mampu, tetapi zakat mempunyai tujuan besar untuk menanggulangi kemisikinan dengan memberikan pelatihan dan modal kerja bagi masyarakat. Namun, masyarakat Indonesia masih belum mengerti tentang fungsi zakat. Umat Islam di Indonesia dalam praktiknya hanya memandang zakat sebagai bentuk ibadah secara indvidu. Para penuai zakat hanya sebatas membayar zakat sebagai salah satu kewajiban ibadah mereka.
Segala aspek sosial yang tertanam dalam zakat seperti zakat dapat memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia masa kini, kurang diperhatikan. Padahal jika pengertian zakat ini dipahami betul oleh masyarakat Indonesia, maka sudah dipastikan perekonomian di Indonesia akan membaik dan malah meningkat seiring dengan tingginya kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat.
Selain meningkatkan perekonomian Indonesia, zakat juga memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi sarana pemberdayaan fakir miskin. Data yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang mengacu pada hasil kajian Asian Development Bank (ADB) menunjukkan bahwa potensi zakat Indonesia bisa mencapai Rp 100 Trilyun per tahun.
Penelitian terbaru dari BAZNAS bahkan menunjukkan bahwa potensi zakat nasional tahun 2018 bisa mencapai Rp 217 Trilyun. Dengan anggaran sebesar ini, pemerintah mampu mengurangi angka kemiskinan sebesar satu persen sampai dengan 1,5 persen dari total penduduk, atau 2,5 juta sampai dengan 3,6 juta orang miskin di Indonesia. Memang angkanya masih terbilang cukup kecil, tetapi dengan seiring meningkatnya kesadaran umat Islam untuk berzakat, maka angka ini bisa meningkat dan kemiskinan bisa dientaskan.
Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah mulai menilik badan pengatur zakat dan menggalakkan zakat bukan hanya zakat fitrah saja, melainkan juga zakat maal, seperti yang sudah diatur dalam Al-Quran dan Sunnah, kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Dengan begitu, InsyaAllah, Indonesia bisa meningkatkan perekonomiannya, serta mengentaskan kemiskinan di negara tercinta ini.
Sudahkah anda bayar zakat?
Karangan : Barnianti_
Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE Jurusan Perbankan Syariah 6 Fakultas Ekonomi dan Bisinis Islam