EkonomiKhazanah

BMT Sebagai Pendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah

346
×

BMT Sebagai Pendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga keuangan dengan konsep syariah yang lahir sebagai pilihan yang menggabungkan konsep Maal dan Tanwil dalam satu kegiatan lembaga. konsep maal lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal menghimpun dan menyalurkan dana untuk zakat, infak dan shadaqah (ZIS) secara produktif.
Sedangkan konsep tanwil lahir untuk kegiatan bisnis produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan dengan sektor masyarakat menengah ke bawah (mikro).

Kehadiran BMT untuk menyerap aspirasi masyarakat muslim di tengah kegelisahan kegiatan ekonomi dengan prinsip riba, sekaligus sebagai supporting funding untuk mengembangkan kegiataan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.

Menurut Arief Budiharjo, BMT adalah kelompok swadaya masyarakat yang berupaya mengembangkan usah-usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil untuk mengembangkan kualitas ekonomi pengusaha kecil-bawah dalam pengentasan kemiskinan.
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni, simpan pinjam-pinjam.

Baca Juga :   PasKas Bone Bantu Korban Banjir di Soppeng

Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halah dan menguntungkan.
Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector riil maupun sektor keuangan lainnya yang dilarang di lakukan oleh lembaga keuangan bank, karena BMT bukan bank maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
Manfaat BMT Meningkatkan kesejahteraan para anggota., Mengembangkan sikap hidup hemat, ekonomis, dan berpandangan ke depan, memberikan pelayanan modal bagi anggota, melatih diri berpikir dan bermusyawarah, belajar memimpin dan mengembangkan tanggung jawab, Mengembangkan sikap dan kebiasaan menabung.

Tujuan BMT 1) Sebagai lembaga resmi penyaluran zakat, infaq, sedekah karena telah bergabung dengan kemitraan BAZNAS untuk menerima dan menyalurkan dana zis. 2) Menggeser peranan rentenir dalam peraktek ribawiyah. 3) Menjadi koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan umat. 4) Menyelamatkan tabungan umat islam khususnya dari ancaman riba (bunga) sekaligus menghindari neraka dari perbuatan maksiat. 5) Penyedia jasa pembiayaaan, investasi dan konsumtif. 6) Sebagai lembaga pelaksana usaha simpan pinjam dan pembiayaan yang berbasis syariah.
Fungsi BMT, Secara garis besar BMT bisa di katakana hampir mirip dengan BPR syariah, yang membedakan ganyalah pada sisi lingkup dan struktur.
Peluang Pengembangan BMT, Peluang meningkatkan siklusi keuangan dalam masyarakat. Peluang menjangkau kebutuhan pembiayaan mikro. Peluang memasuki fintech syariah.

Baca Juga :   Peringati HPSN, Bupati Sergai Akan Benahi TPA

Sebagai lembaga keuangan BMT tentu menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkannya.
Pada awalnnya dana BMT diharapkan di peroleh dari para pendiri, berbentuk simpanan pokok khusus. Sebagai anggota biasa, para pendiri juga membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan jika ada kemudahan simpanan sukarela.

Dari modal para pendiri ini dilakukan investasi untuk membiayai pelatihan pengelola, mempersiapakan kantor dengan peralatannya serta perangkat administrasi. Selama belum memiliki penghasilan yang memadai, tentu saja modal perlu juga menalangi pengeluaran biaya harian yang di prhitungkan secara bulanan, biasa di sebut dengan biaya oprasional BMT.
Mengenai pembahasan BMT di atas semoga memberikan wawasan dan pemahaman baru kepada masyarakat agar terdorong untuk membentuk BMT di kabupaten Bone, mengingat di kabupaaten Bone belum ada BMT karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang MBT itu sendiri.

Baca Juga :   Mengintip Talenta Kyai Muda Dalam Mencipta Lagu

BMT ini sangat penting dalam suatu kehidupan masyarakat dikarenakan adanya hubungan keuangan syariah dengan adanya BMT masyarakat bisa mudah dalam menyaluran dan penarikan uang dalam bentuk pembiayaan untuk meningkatkan produktifitas dalam ekonomi kerakyatan.

Karangan: A.Nurmila, Prodi Perbankan Syariah, 1 Semester 5 Mahasiswa IAIN Bone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *