EkonomiHukrimNewsPendidikanPeristiwaRagam

Diduga Curi Listrik, Dua Radio Pemerintah Ini Rugikan PLN

639
×

Diduga Curi Listrik, Dua Radio Pemerintah Ini Rugikan PLN

Sebarkan artikel ini

Bone,Globalterkini.Com-  Diduga mencuri listrik karena kapasitas yang digunakan tak sesuai. Dua radio Pemerintah ini dinilai rugikan pihak PLN hingga jutaan rupiah.

Dua radio yang dimaksud yakni Suara Bone Beradat (SBB) dan Radio Republik Indonesia (RRI), Jl Ahmad Yani, Bone, Sulawesi Selatan.

Humas PLN, Kurnia Aji Tritamtama membeberkan, dugaan pelanggaran ditemukan ialah adanya pembesaran daya dari 10600 ke 21200 dengan cara mengganti MCB meteran, dari yang harusnya 16 menjadi 32 amper.

” Pihak kami saat ini tengah melakukan penormalan kembali, kalau bicara kerugian, pasti PLN dirugikan, karena menggunakan listrik tak sesuai kapasitas, dan masuk kategori pencurian listrik, ” Bebernya.

Baca Juga :   Kepatuhan Hukum Pengusaha Rendah, Waketum Kadin Mengundurkan Diri

Kalau ada masalah administrasi seperti ini, sambung Kurnia, masuknya perdata, tapi ketika pihak pelanggang ingin menyelesaikan denda yang dikenakan, maka itu sudah selesai kemudian dinormal kan kembali.

Pihak pengelolah Radio SBB, Zainal membenarkan temuan pihak PLN tersebut, namun dirinya mengaku tak mengetahui dan tak merasa pernah mengganti MCB meteran.

” Secara rasional, SBB sejak 2007 sampai sekarang, kebutuhan listriknya 16 amper, itu cukup bahkan lebih, jadi tak mungkin kami mau menaikkan daya. Nah,, sejak hadir RRI 2014 lalu meminjam fasilitas SBB dan bersama menggunakan listrik dengan daya 16 amper, dari situ pasti kebutuhan daya bertambah, ” Kata Zainal, Rabu 11 Desember 2019.

Baca Juga :   Politisasi Menggerus Kemandirian Petani

Arif dari pihak RRI juga menanggapi perihal tersebut, kata dia, pihaknya juga tak pernah merasa mengganti MCB meteran listrik yang dimiliki SBB, Bahkan dirinya sudah menjelaskan hal tersebut ke PLN.

“Kami tidak merasa pernah mengganti MCB, kami paham aturan, jadi tak berani melakukan penggantian di meteran listrik, ” Tegas Arif.

Dari data PLN terbaca, pembayaran pemakaian di atas normal terjadi sejak desember 2017 hingga 2019, pembayaran mencapai 9 jutaan perbulan, jika normal, pembayaran hanya sekitar 6 – 7 jutaan perbulan untuk dua stasiun radio yang dibayarkan Pemkab.

Baca Juga :   KPU Sergai Gelar Rakor DPK dan DPTb

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *