Bone,Globalterkini.Com_ Ratusan warga Jl A Pangerang, Kelurahan Masumpu, Bone Sulsel, terancam tak punya tempat tinggal. Pihak pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi lahan setelah sebelumnya melakukan serangkaian sidang tanpa dihadiri warga selaku pihak tergugat.
Berdasarkan keterangan warga setempat, surat pemberitahuan soal putusan tersebut, pertama kali diterima pada 2017 lalu.
” Waktu itu pengadilan mengirimkan surat perintah pengosongan lahan, menyusul perintah eksekusi pada februari 2018. Anehnya, warga selaku tergugat tak pernah diminta menghadiri sidang, bahkan tak tahu jika lahan yang ditempati digugat dan kalah 3 kali, ” Kata Arman, Rabu 6 November 2019.
” Makanya warga keberatan dan melawan, hingga akhirnya eksekusi pertama urung dilakukan, ” Tambahnya.
Kini, untuk yang ke 2 kalinya, lagi-lagi warga dibuat gusar dengan perintah eksekusi tersebut.
” Makanya, kami kembali turun dan menutup jalan, kami menolak dieksekusi dan mengharapkan mediasi. Ada keganjilan dalam putusan tersebut, olehnya kami juga sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah, tolong bantu kami, ” Pinta Arman.
Hingga berita ini dimuat, kondisi di Jl A Pangeran masih dipadati warga yang menolak eksekusi, jalan masuk ke lokasi juga ditutup menggunakan kayu dan bambu.
Penulis: Indra Mahendra