Bone, Globalterkini.Com- Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara penetapan tersangka, terkait dugaan tindak pidana Korupsi kasus DAK non fisik BOP dan pengadaan buku PAUD 2017 dan 2018.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin 7 Oktober 2019 di ruang gelar Polda Sulsel. Hasilnya, 4 orang ditetapkan tersangka.
” Mereka ialah, Sulastri, Muh Ikhsan, Masdar dan Hj Erniati yang merupakan Kepala bidang PAUD dan Dikmas sekaligus istri Wakil Bupati (H Ambo Dalle), ” Kata Kapolres Bone, AKBP Muh Kadarislam dihubungi awak media, Selasa 8 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil audit BPKP, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 4.916.305.000.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun dihubungi baru baru ini juga membenarkan.
” Sulastri itu selaku Kepala seksi PAUD dan Muh Ikhsan stafnya. Adapun Masdar, selaku pengawas TK, ” Ujarnya.
Terhadap ke 4 tersangka, Pahrun mengaku belum dilakukan penahanan.
Penulis: Indra Mahendra