Bone, Globalterkini.com – Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bone kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula kantor Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bone, Senin pagi 16 September 2019.
Acara Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Plt. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bone, Ir. Khalil Shihab, MT. Pada kesempatan itu, disampaikan tentang peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewujudkan tujuan yang akan di capai dalam implementasi serta target terkait peraturan tersebut.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone ini, sejumlah tokoh masyarakat, Camat, Lurah, LSM, Wartawan, serta anggota Polres Bone dari unit tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Adapun materi sosialiasi, disampaikan oleh Andi Asrijal, SH PLt. Kepala seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bone. Dihadapan pesera sosialisasi, Asrijal menyampaikan jika RDTR dan Peratutan Zonasi kawasan perkotaan watampone, merupakan dasar dan rujukan dalam pelaksanaan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan melalui online.
Penajaman target yang akan dicapai dalam perda tersebut, disampaikan dengan penekanan di bagian Wilayah perkotaan, yakni pada BWP 1 dimana perampungan dokumen tata ruang pada kawasan Industri dengan luasan 45, 64 Ha yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang Timur. Demikian pula perwujudan pada BWP 2, dimana amanat Perda member penekanan agar dilakukan penataan dan revitalisasi kawasan perkantoran atau zona perkantoran.
Tata ruang yang baik, ketika dapat memberikan rasa aman, rasa nyaman, produktif dan berkelanjutan. Artinya dengan sistem peraturan zonasi, akan ada pengendalian dalam pemanfaatan ruang karena mengakomodir semua kegiatan yang ada di wilayah perkotaan dan tidak saling bercampur. Mengenai Industri, ada zonanya. Demikian pula dengan perumahan, pemukiman, perdagangan dan jasa. termasuk zona sarana pelayanan umum dan seterusnya. (Release)