NewsPendidikanPeristiwaPolitik

KPUD Sergai Serahkan Berkas 45 Anggota DPRD Terpilih ke Pemda 

782
×

KPUD Sergai Serahkan Berkas 45 Anggota DPRD Terpilih ke Pemda 

Sebarkan artikel ini

Sei Rampah, Globalterkini.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menerima berkas 45 orang nama anggota DPRD terpilih dari KPUD Sergai, Senin ( 19/8) di ruang asisten Ekbangsos komplek kantor Bupati Sergai. Kegiatan ini diterima langsung oleh asisten Ekbangpol, Ir. H. Kaharuddin, mewakili Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman.

Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Sergai, Drs. H. Akmal, M.Si, Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya, di dampingi oleh Devisi Tehkns Penyelengara, Misriani. Sekretaris KPUD, Dharma Eka Subakti, serta Kasubag Tehknis dan Humas, Novembri Yusuf  Simanjuntak. Acara serah terima berkas dilakukan dari ketua KPUD Sergai, kepada asisten Ekbangsos, Ir. H. Kaharuddin, yang didampingi Kadis Kominfo, Drs H Akmal M.Si.

Baca Juga :   Camat Marah-marah, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Barebbo Molor

Pada kesempatan itu, Kaharuddin membacakan sambutan Bupati Sergai, yang intinya mengucapakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2024 ini akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

Penyerahan dokumen, proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sergai, tahun 2019 dan surat KPUD Sergai perihal pengusulan calon terpilih anggota pemilu Tahun 2019.

Baca Juga :   Keluhkan Pelayanan, Kadinkes: Masyarakat Tahu Hak, Tak Tahu Kewajibannya

Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.

Ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Perbaungan dan kecamatan Pantai cermin, 6 orang dari Dapil II, Kecamatan Teluk mengkudu dan Kecamatan Tajung beringin,10 orang dari Dapil III, Kecamatan Pegajahan dan Kecamatan Sei Rampah,10 orang dari Dapil IV, Kecamatan Bintang Bayu, Kecamatan Silinda, Kecamatan Dolok Masihul, Kecamatan Kotarih, Kecamatan Sipis-Pis dan Kecamatan Serba Jadi, dan 8 orang dari Dapil V Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Syahbandar dan Dolok merawan.

Baca Juga :   4 Juli, KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Berikut Syaratnya

Penulis : Budi Lubis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *