HukrimNewsPendidikanPeristiwa

Kisruh Soal Harta Gono Gini, Kini Dijadikan Tesis

659
×

Kisruh Soal Harta Gono Gini, Kini Dijadikan Tesis

Sebarkan artikel ini

Globalterkini.com – Ruangan wakil ketua di Pengadilan Agama Watampone, Jl. M.H Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone Sulawesi Selatan, tampak sedikit lengang. Dalam  ruangan itu terlihat hadir panitera, Drs. Jamaluddin, pengacara, Andi Aswar Azis, SH, jurnalis globalterkini.com, dan wakil ketua PA, Dr. M. Basir sendiri.

Perbincangan antara Doktor M. Basir dengan Andi Aswar Azis selaku kuasa hukum H. Darna Bakti dalam sebuah perkara perdata yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berfokus pada penyelesaian objek sengketa satu unit mobil Mitsubishi B 4 TTI sebagai harta gono gini yang hendak dilelang. Namun perbincangan tersebut tidak melahirkan penyelesaian, meski beberapa kali Dr M. Basir selaku wakil ketua PA bertanya dan meminta solusi dari permasalahan ini.

Terdengar argumentasi yang cukup tegas dari Andi Aswar selaku kuasa hukum  H. Darna Bakti. Saya hanya menyampaikan sesuai keinginan klien saya, bahwa mobil tersebut tidak akan diserahkan ataupun dijual. Waktunya sudah terlalu lama membahas masalah ini, bahkan sudah berproses secara hukum, baik ditingkat Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah Agung. Dan itu sudah ada putusan kasasinya. Klien saya pun sudah beberapa kali mengeluhkan soal adanya tekanan secara psikis dan membuatnya sakit-sakitan. Jika masih ada upaya hukum lain, silahkan dilanjutkan. Sebab tidak mungkin eksekusi atau lelang dapat dilakukan atas objek sengketa yang dimaksud bertentangan dengan putusan yang bersipat inckrach. Apalagi dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri nomor 96/Pid.B/2018/PN Wtp dan putusan Mahkamah Agung nomor 773 K/Pid/2018 tanggal 21 Nopember 2018.

Baca Juga :   Petugas Diduga Lalai, Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang

Perbincangan yang terjadi diruang wakil ketua Pengadilan Agama, Senin kemarin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 wita, merupakan tindak lanjut pemanggilan H. Darna Bakti oleh PA Watampone untuk membicakan soal eksekusi dan pelelangan objek sengketa, terkait perkara perceraian yang bergulir di Pengadilan Agama (PA) sejak tahun 2016 lalu. Dalam perkara ini, H. Darna Bakti bin H.M. Taeefe diposisikan sebagai termohon oleh istrinya, Mariana, S.Pd binti Abu Mannahau selaku pemohon. Sejumlah harta gono gini pun dimasukkan dalam amar putusan yang bersipat inkract dengan nomor 1143/Pdt.G/2016/PA Wtp tanggal 14 Desember 2016. Termasuk salah satunya satu unit mobil merk Mitsubishi B 4 TTI.

 Masalah itu berawal pasca terbitnya putusan PA Watampone yang dibarengi perintah eksekusi objek sengketa, berupa satu unit mobil Mitsubishi B 4 TTI yang disebut sebagai harta gono gini. Kendati belum sepenuhnya bisa di eksekusi karena masih tersangkut sisa kredit yang belum terbayarkan, namun berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, pemohon dan termohon diharapkan menyelesaikan kredit masing-masing setengahnya.  Hal itu tidak pun tidak terwujud dan termohon menyelesaikan sendiri angsuran selama 1 tahun tersebut.

Baca Juga :   Innalillahi, Putra Kabag Protokol Bone Meninggal Dunia

Hal itu kemudian menimbulkan kisruh antara keduanya yang berlarut-larut, setelah termohon menolak untuk memberikan hak permohon sesuai perintah PA dalam amar putusan. Mariana, selaku pemohon dalam kasus perdata tersebut lalu melaporkan H. Darna Bakti ke Mapolres Bone dengan pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi yang menggunakan nomor B 4 TTI sebagai variasi.

“Sejak awal dilaporkan pidana penggelapan, klien saya memang sudah menolak dan tidak akan menyerahkannya kepada mantan istrinya. Mobil yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah jenis Mitsubishi, menggunakan variasa nama berbentuk angka-angka yang berarti BATTI, dan itu pernah ada. Sebab mobil yang ada dengan merk Pajero Sport warna putih, dimiliki H. Darna Bakti, identitasnya jelas berdasarkan STNK dan BPKB bernomor polisi DW 4 HB, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin” ujar Andi Aswar Azis

Baca Juga :   Penyerahan Piala dan Penghargaan Lomba Desa 2021 Oleh Bupati Bone

Kasus tersebut pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Bone. Dalam proses hukum yang mendudukkan dirinya sebagai tersangka penggelapan, H. Darna Bakti di damping oleh Andi Aswar Azis, SH selaku kuasa hukumnya yang akhirnya di vonis bebas dengan nomor  putusan 96/Pid.B/2018/PN Wtp. Objek sengketa berdasarkan putusan PA, yang menjadi barang bukti dalam laporan kasus pidana penggelapan, berbeda dengan barang dalam penguasaan H. Darna Bakti. Kasus ini kemudian mendapat perhatian banyak pihak karena di anggap menarik.

Mahasiswa pasca sarjana (magister) jurusan hukum disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bone, Saktiani Mahmud, SHI, mengangkat kasus ini sebagai tesis. Begitu pula dengan kunjungan seorang mahasiswa jurusan hukum program magister salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta. Kasus ini saya jadikan tesis karena cukup menarik sebagai bahan tulisan dan penelusuran” kata Yarham, SH, ditemui kantor Advokat jalan Veteran Kabupaten Bone, kemarin.

Penulis : Redaksi      

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *