Globalterkini.Com – Kejaksaan Republik Indonesia terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), berkedudukan di Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) berkedudukan di Provinsi dan Kejaksaan Negeri (Kejari), berkedudukan di Kabupaten/kota. Lembaga Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan Penyidikan penuntutan secara sah oleh Negara dan menegakkan Hukum secara merdeka.
Kinerja Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Kejahatan di bidang penuntutan dan penyidikan, menjadi hak mutlak yang tidak bisa diambil alih oleh lembaga lain. Berdasar kan Undang-Undang, kewenangan Kejaksaan dibidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana Korupsi dan pelanggaran Hak Azzasi manusia (HAM).
Lembaga Kejaksaan harus punya kekuatan yang didukung oleh masyarakat. Dengan dukungan masyarakat, lembaga Kejaksaan akan menjadi lembaga penegak Hukum yang berkeadilan dan Merdeka tidak diinterfensi oleh lembaga atau pihak lain.
Kemerdekaan lembaga Kejaksaan meliputi Kejaksaan yang cerdas serta mempunyai integritas yang jelas dan benar-benar bisa memahami tupoksi Kejaksaan. Dengan SDM yang profesional di Kejaksaan, maka tugas yang dilaksanakan akan berkeadilan dan dapat di pertanggung jawabkan.
Dengan Undang-Undang atau Legislasi Undang-Undang yang disahkan, Kejaksaan mempunyai kekuatan Hukum yang dapat di percaya oleh Rakyat Republik Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga Pemerintah yang mempunyai dan melaksanakan kekusaan dibidang penuntutan, harus bebas dan merdeka dari pengaruh kekuasaan siapa pun dan pihak manapun. Wewenang Kejaksaan menyelidik dan menuntut, adalah cara yang diatur dalam hukum dan menjadi hak penuh kejaksaan, serta kejaksaan punya cara tersendiri dalam menjaga kehomatan dan profesi kejaksaan.
Dengan berazaskan Pancasila, kejaksaan Republik Indonesia tidak lepas dari azas berkeadilan dan berkayakinan kepada Tuhan yang maha Esa, serta memutus tuntutan dengan saksi dan bukti yang didapat dari penyidikan tanpa mengesampingkan sisi kemanusian
Lembaga Kejaksaan dengan menjujung tinggi dan menegakkan Hukum yang adil, benar, beradab dan berprikemanusiaan, akan menambah kepercayaan masyarakat tentang Hukum yang di tegakkan oleh Kejaksaan. Hukum yang ditegakkan Kejaksaan mempunyai norma-norma yang berkeadilan, tidak membeda bedakan kaya, miskin, Kuat, Lemah, ras maupun Agama. Sehingga profesionalisme kejaksaan membuat martabat kejaksaan lebih dipercaya. Sebab Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai kekuasaan hukum diwilayah masing-masing.
Penulis : Budi Lubis