Bone, Globalterkini.Com- Seorang pengusaha tambang galian C di Kecamatan Salomekko, Bone, Sulawesi Selatan, merasa diperas usai ditagih pajak Rp 12 ribu per truk oleh oknum mengaku dari Dinas Perindustrian.
“Oknum tersebut mengaku bernama Afni. Kata dia, itu Peraturan Daerah (Perda), kalau tanah timbunan, pajaknya Rp 4 ribu per truk, dia minta pajaknya perhari” Ujar Penambang yang meminta agar tak disebutkan namanya, Jumat 8 Februari 2019.
Diapun mengungkapkan, hal tersebut cukup sulit dipenuhinya, lantaran hasil yang didapatnya dari usaha tambang belum seberapa.
“Kita baru jalan sebulan, pembeli masih kurang, belum lagi uang yang kami keluarkan untuk pengurusan izin beberapa waktu lalu tak sedikit, sekarang kami diminta bayar pajak segitu, itu sungguh berat,” Keluhnya.
Dikonfirmasi sehubungan hal itu, Kasi Pertambangan Dinas Perindustrian Bone, Nurhafni Hafid (Afni) membantah tudingan tersebut.
“Itu tak betul, saya kesana bukan untuk menagih, saya hanya bilang “Kalau bisa bayarki pajak ta, jangan pertahun supaya tidak berat” itukan termasuk pembinaan. Tujuan kami sebenarnya hanya untuk melakukan pendataan, pembinaan dan pengendalian usaha pertambangan, sekaligus menindak lanjuti keluhan dari Herman, pemilik izin salah satu tambang. Intinya, terkait pajak saya hanya mengingatkan,” Tegas Afni.
Senada, Plt Kadis Perindustrian, Asriadi menyebut, dari hasil konfirmasi, tak ada penagihan, yang ada hanya mengingatkan penambang untuk memenuhi kewajibannya bayar pajak, “Dinas Perindustrian tak punya kewenangan menagih pajak, kewenangan itu ada di Dispenda,” Ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Bone, Andi Alimuddin mengatakan, “Betul ndi, memang ada Perda tentang Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2011, namun tarifnya bukan seperti itu, dasar pengenaan pajak adalah nilai pasar, sedangkan nilai pasar ditetapkan melalui Perbup, namun khusus di wilayah Salomekko itu belum ada penetapan jadi memang belum bayar,” Katanya.
“Dan lagi, Dinas Perindustrian sebenarnya tak memiliki kewenangan fiskal kadaster, hanya bisa merekomendir perizinan ke tingkat Pemerintahan yang lebih tinggi, ada pun tarif berdasarkan Perda, itu sebesar 25% dari nilai pasar per m3,” Tambahnya.
Diakhir perbincangan, Alimuddin mengimbau agar para pengusaha tambang mematuhi regulasi, senantiasa menyampaikan laporan hasil produksinya untuk selanjutnya ditetapkan pajak dan membayar langsung ke instansi berwenang.
Penulis: Indra Mahendra