EkonomiKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitik

Sosialisasi Peraturan Presiden, BPJS Watampone Gelar Konfrensi Pers

551
×

Sosialisasi Peraturan Presiden, BPJS Watampone Gelar Konfrensi Pers

Sebarkan artikel ini
Pose bersama BPJS Cabang Watampone, usai sosialisasi

BONE, Global Terkini.Com – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 82 tahun 2018, membawa angin segar bagi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS). Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang ada, tapi juga PerPres ini menyempurnakan Payung Hukum JKN-KIS. Secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam PerPres tersebut.

Hal itu dikatakan 0leh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Watampone, Hartono Purba, dalam keterangan pers di Rumah Makan Kopi Tiam, jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu 19 desember 2018.

Dijelaskan lebih lanjut,terdapat beberapa hal yg perlu diketahui oleh masyarakat pada PerPres terssbut, antara lain adalah pendaftaran bayi yang baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang keluar negeri, aturan suami istri yang sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, dan aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk bayi yg baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta bukan penerima upah (PBPU), yang pada umumnya membutuhkan proses verifikasi sekitar 14 hari. Oleh karenanya, Hartono menghimbau kepada orangtua agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih praktis.

Baca Juga :   Sidang Perdana Bandar Narkoba di Bone, Diwarnai Aksi Orasi Anti Narkoba

Sedangkan untuk status kepesertaan perangkat desa, Hartono menyampaikan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh Pemerintah, yaitu 2%  dipotong dari penghasilan peserta dan 3%  dibayarkan oleh Pemerintah.

Terkait status peserta yang keluar negeri, Hatono menjelaskan bahwa, warga negara Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal diluar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat manghentikan kepesertaanya untuk sementara. Namun jika setelah kembali ke Indonesia, peserta wajib membayar paling lambat satu bulan setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga :   Perkuat Sosialisasi, Gaungkan Tahapan Pilkada Calon Perseorangan

Adapun aturan suami istri yang sama-sama bekerja, maka keduanya wajib di daftarkan. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai ketentuan dan berhak memilih kelas perawatan tertingg. Begitu pula jika mereka telah mempunyai anak, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yg paling tinggi. Jelas pria asal Medan ini.

Mengenai tunggakan iuran, kata Hartono, peserta yang pada saat PerPres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka bulan January 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya smpai maksimal jumlah tunggakan mncapai 24 bulan.

Sementara itu untuk denda layanan diberikan untuk peserta yg terlambat melakukan pembayaran iuran, dengan besar denda pelayanan paling tinggi 30 juta rupiah. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi untuk mengedukasi agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar iuran. Karena dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Ujarnya.

Baca Juga :   9 Kades di Bone Raih Pin Penghargaan Desa Andalan

Di akhir penjelasan adalah, aturan JKN-KIS terkait PHK, bahwa dari segmen PPU yang mengalami PHK, tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran berupa manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III. PHK yang dimaksud harus memenuhi empat criteria, yaitu PHK yg sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan usaha, PHK karena perusahaan Pailit, dan PHK karena menagalami sakit. Program JKN-KIS ini merupakan amanah Negara yang harus dipikul bersama. Karena BPJS tidak bisa berdiri sendiri mengelola program ini, manakala masing-masing pihak memiliki peran penting sesuai otoritas dan kemampuanya. Terkait PerPres ini, akan mendorong semua aspek yg terlibat didalamnya untuk melakukan perbaikan. Mulai dari sisi pelayanan kesehatan, kordinasi pelayanan hingga mengoptimalkan upaya efesiensi dan efektifitas pelaksanaan program JKN-KIS. Pungkas Hartono yang baru menjabat dua bulan sebagai Kepala Cabang BPJS Watampone. Sebelumnya, ia ditugaskan di Kabupaten Luwu, Banggai dan Makassar.

Penulis : Andi Trisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *