HukrimPeristiwa

Dugaan Pencabulan Oknum Polisi di Kolut, Akhirnya Terungkap

797
×

Dugaan Pencabulan Oknum Polisi di Kolut, Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini


Kolut, Global Terkini – Hanya berselang sehari, personil Polsek Lasusua menangkap terduga pelaku pencabulan di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, yang menimpa seorang ibu muda, kabar tak sedap pun menyeruak dan menerpa salah satu oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AR yang bertugas di Polsek Lasusua, Res Kolaka Utara. Bripka AR di duga telah mencabuli seorang gadis dibawah umur (16th) yang masih status siswi salah satu SMA.

Senin, 16 Juli 2018 malam itu sekira pukul 11.00, keluarga korban dugaan pencabulan (sebut saja Melati – red), mendatangi rumah jabatan Ketua DPRD Kolaka Utara, untuk mengadu, setelah masalah pencabulan tersebut dilaporkan oleh Arsyad ke Mapolres Kolaka Utara, dengan nomor laporan LP/26/VII/2018/SULTRA/SPKT RES KOLUT.

kedatangan keluarga korban di rumah jabatan Ketua DPRD Kolaka Utara, diterima langsung oleh ketua DPRD Agusdin. dalam pembicaraan salah satu keluarga korban, Sitti Ramlah, sekaligus sebagai saksi, menuturkan kronologis kejadian pada malam tanggal 28 Maret 2018 lalu.

Baca Juga :   Dukung Proker Pemprov, 1.300 Paket Bersubsidi Diberikan ke Pemkab

Menurut Sitti, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah Melati (korban), berusaha melakukan bunuh diri karena sudah tidak tahan terhadap tekanan dan intimidasi yang diterimanya setelah peristiwa itu tejadi. Pihak keluarga yang melihat gerak gerik dan tangisan Melati, mendesak dengan pertanyaan-pertanyaan. Pada akhirnya, Melati pun mengakui jika dirinya telah di gagahi oleh oknum polisi tersebut di salah satu ruangan di kantor Polsek Lasusua.

Pengakuan Melati yang terekam oleh media ini menuturkan “pada malam itu, Rabu 28 Maret 2018, saya didatangi oleh pak AR, kemudian membawa saya ke kantor Polsek Lasusua. Dalam mobil saya selalu ditanya, masih mau sekolah atau tidak, tapi saya jawab masih mau. Lalu saya diancam untuk dipenjarakan selama 10 tahun, karena membeli barang curian. Meski saya sudah membantah tidak tahu menahu jika itu Hp curian, tapi dia terus menekan saya. Setelah saya tiba di Kantor Polsek yang suasananya agak sepi karena sudah larut malam, saya masih terus ditanya soal sekolah dan disuruh berbaring di sebuah tempat tidur. Karena dalam keadaan takut dibawah tekanan, saya pasrah saat dia melampiaskan napsu bejadnya” ujar Melati terdengar lirih

Baca Juga :   Danrem 141 Toddopuli Pimpin Sertijab Kasrem

Keterangan lain yang dihimpun dari salah satu keluarga korban menyebut kejadian tersebut sempat tertutupi selama tiga bulan lebih, sebelum kemudian terungkap. Hal itu disebabkan sikap korban yang selalu berupaya untuk mengakhiri hidupnya karena di duga mengalami depresi akibat tertekan. Diketahui, jika selama ini Melati menumpang tinggal di rumah Sitti Ramlah, salah satu keluarganya, di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Sementara itu, keterangan ketua DPRD yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan “semua sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Ketika saya di datangi oleh keluarga korban, saya langsung telepon pihak Polres untuk mempertanyakan masalah tersebut. Dari situ saya mendapat jawaban jika semua sudah berproses dan berjalan sesuai hukum” kata Agusdin

Baca Juga :   Tiga Tahun SPPT PBB Warga Tidak Terbit, Kades Pallime Diduga "Bermain"

Terkait, informasi dari internal kepolisian juga membenarkan jika proses hukum sedang berjalan. Bahkan terduga pelaku pun sudah di amankan serta di tangani oleh Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara. (Asri Romansa) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *