Bone, Global Terkini- Fitriani S.Pd, Plh kepala sekolah SD Inpres 3/77 Ujung Lamuru Kecamatan Lappariaja, Bone Sulawesi Selatan harus pasrah menerima nasib ditikung rekan mengajar, Selasa 8 April 2025.
Surat penunjukan Fitriani berakhir dengan sendirinya setelah rekannya Rahmatiah S.Pd ditunjuk sebagai Plt di sekolah dan waktu yang bersamaan.
Bagi Fitriani hal tersebut terkesan janggal, namun Kepala Dinas Pendidikan Andi Fajaruddin menyebutnya biasa.
“Kemarin kita memang menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan, tapi setelah Bupati meng-SK kan Plt maka SK Plh itu gugur dengan sendirinya, begitu aturannya,” kata Andi Fajaruddin.
“Bupati adalah penentu kebijakan, apa pun keputusan Bupati maka itu yang terbaik,” tambahnya.
Meski tidak dijelaskan secara gamblang bagaimana bisa terbit surat perintah penunjukan atau SK menugaskan dua orang di tempat dan waktu yang bersamaan, namun Andi Fajaruddin meminta keduanya untuk hormat.
Fitriani adalah guru yang diusulkan menggantikan sementara kepala sekolah berdasarkan hasil rapat para guru, komite dan tokoh masyarakat pada tanggal 16 November 2024, dengan mempertimbangkan kinerja juga kemampuannya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Fajaruddin menyebut jika usulan itu hanya jadi pertimbangan, pada akhirnya, Bupati juga lah yang menentukan.
Adapun riak yang muncul atas keputusan tersebut, merupakan dinamika dan hal yang wajar.
“Karena tidak mutlak yang diusulkan, dia yang jadi kepala sekolah, tergantung Bupati,” pungkasnya.