Peristiwa

Hibahkan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Warga Sedih, Ternyata Ini Yang Dilakukan Pemerintah

559
×

Hibahkan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Warga Sedih, Ternyata Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Global Terkini – Sebidang tanah dibeli H Nuhing pada tahun 1995. Setelah beberapa tahun berlalu, tujuh meter dari obyek tanah tersebut pun ia hibahkan untuk dibangun sarana umum demi kepentingan masyarakat.

Tanah yang terletak di desa Pallime Kecamatan Cenrana, Bone Sulawesi Selatan itupun kini menjadi sengketa.

Pasalnya, oleh H Dai yang masih kerabat dekatnya tanpa bukti mengklaim sebagian tanah tersebut adalah miliknya. Pihak Pemerintah desa dan kecamatan pun turun tangan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Hingga pada 8 Oktober 2017 mereka pun sepakat, tanah tersebut diambil alih pemerintah untuk dibangun sarana umum sesuai tujuan awalnya.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Awangpone, Diduga Motifnya Asmara

Namun entah mengapa pihak pemerintah yang tadinya bersedia memfasilitasi agar sarana umum dapat dibangun ditempat itu, kini justru berubah haluan dan membagi tanah tersebut untuk pribadi kedua pihak yang bersengketa.

Intervensi oknum pun disebut sebut sebagai penyebabnya.

“Itukan tanah Negara, maka sudah menjadi hak pemerintah akan di gunakan dan diberikan untuk siapa, kemarin saya hanya berusaha meredam amarah warga (H Nuhing) makanya saya iyakan untuk membangun sarana umum disana” Ujar Camat Cenrana, Andi Adnan, Sabtu 5 Mei 2018.

Baca Juga :   Sejumlah Pejabat di Bone Terancam Pembuktian Terbalik

Namun setelah difikirkan lagi, lanjut Adnan, dari pada terus ribut mending tanah tersebut dibagikan untuk keduanya “Semoga saja pihak H Nuhing mau menerima, biarkan kelebihan tanah sepanjang tiga meter itu untuk H Dai sisanya untuk H Nuhing” Tambahnya.

Sementara itu, H Dai yang temui beberapa waktu lalu memang ngotot mempertahankan tanah yang telah terlanjur ia bangun pondasi di atasnya.

“Inikan tanah Negara, kalau mau melarang, jangan hanya saya saja, larang semua masyarakat yang tanahnya belum ber sertifikat, eksekusi semua” Ujar H Dai, kesal ketika itu.

Baca Juga :   Kepala Bappeda Bagikan Paket Lebaran dan THR Usai Rapat Hasil Diklat PIM II

Menanggapi keputusan sepihak tersebut, H Nuhing nampak sedih dan mengaku kesal juga kecewa, pihak pemerintah tak bisa menepati janji.

“Pemerintah jaman sekarang memang omongannya tidak bisa dipegang, mungkin karena kita ini masyarakat biasa, jadi seenaknya mereka memperlakukan kami seperti itu” Katanya sembari mencoba tetap tegar diusianya yang renta.

Entah apa yang membuat para penentu kebijakan ini begitu mudah memberi janji dan mengingkarinya, namun apapun alasannya menginkari sebuah janji dan memberikan harapan palsu untuk masyarakat bukanlah sifat pemimpin yang bijak.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *