Kolut, GLOBALTERKINI.COM – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, pembangunan hotel milik salah satu kontraktor ternama dan kerabat mantan Bupati Kolaka Utara, berjalan terseok-seok. Pasalnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis, menyorot soal legalitas lahan dan bangunan hotel tersebut. Diduga kuat jika rencana hotel bintang lima ini tidak memiliki Amdal dan Isin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu LSM di Jakarta, Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA), sejak akhir Januari 2018 lalu melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Sumarlin, selaku pemilik bangunan hotel, namun sampai hari ini belum juga memberikan tanggapan atau jawaban adanya dugaan pelanggaran beberapa regulasi terkait bangunan tersebut.
Direktur Eksekutif LIBRA, Drs. Bonar T.S.H, M.M yang dikonfirmasi soal ini, Senin malam 12 Maret 2018 mengatakan, dengan tidak adanya tanggapan dari pemilik bangunan hotel tersebut, Lembaga kami akan kembali menyurati Pemerintah Daerah agar menyikapi permasalahan tersebut. Kata Bonar yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Jika surat yang kami kirim ke Pemerintah Daerah juga tidak mendapat tanggapan, tidak jadi masalah. Yang jelas, kami sudah memiliki bukti pengiriman namun tidak mendapat tanggapan. Bukti surat dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan maupun pihak Pemda Kolaka Utara, itu nantinya akan kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilanjutkan” katanya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Kolaka Utara, terkait lahan reklamasi pantai, tempat berdirinya bangunan hotel tersebut, disinyalir belum memiliki dokumen hak pengelolaan lahan (HPL). Sebab, sejak adanya KPN di daerah ini, belum pernah ada dokumen HPL reklamasi yang diserahkan meski sudah beberapa kali pergantian Kepala Kantor. Imbuh Gazali
Penulis : Asri Romansa