Peristiwa

Pasca Putusan Panwaslu, LSM Bakal Laporkan KPUD Bone ke DKPP

371
×

Pasca Putusan Panwaslu, LSM Bakal Laporkan KPUD Bone ke DKPP

Sebarkan artikel ini
BONE,GLOBALTERKINI.COM- Pasca dikabulkannya gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone, dr Rizalul Umar-Andi Mappamadeng (Umar-Madeng) oleh Panwaslu Bone terkait hasil pleno KPUD beberapa waktu lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong bakal laporkan KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Lamellong Muh Rusdi. Ia menilai keputusan yang dibuat Panwaslu bukan tanpa alasan, diduga kuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone memang melakukan kecurangan pada saat proses verifikasi.
“Kita sementara mengumpulkan bukti, adapun sejumlah dugaan pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tidak dipasangnya CCTV disemua sudut ruangan yang dianggap penting, termasuk ruangan bendahara dan tempat penyimpanan berkas” Katanya, Selasa 6 februari 2018.
Masih kata Rusdi, Ketua KPUD Bone, Aksi Hamzah pernah meminta Tim Paslon Umar-Madeng mengantar berkas kelengkapan ke rumah pribadinya, Hal itupun kemudian mengundang pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Sebelumnya, Umar-Madeng menggugat hasil pleno KPUD ke Panwaslu, setelah ditetapkan tak lolos verifikasi calon perseorangan pada Pilkada Bone. Umar-Madeng menduga KPUD telah berbuat curang.
“Kejadiannya sejak verifikasi faktual tahap pertama, tim verifikasi melakukan intimidasi terhadap pemilik KTP yang menyatakan dukungan ke kami, belum lagi hilangnya berkas saat bermalam di KPUD dan tak adanya tanda terima berkas yang diberikan,” Ujar Madeng, beberapa waktu lalu.
Panwaslu Bone mengabulkan gugatan Umar-Madeng pada sidang putusan hasil sengketa di Kantor Panwaslu Bone, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan, minggu 4 februari lalu dan mempersilahkan mereka memperbaiki berkas pencalonannya.
Penulis: Indra Mahendra
Baca Juga :   PPAKN Gelar Kontes Ayam Jawara, Ini Tujuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *