BONE,GLOBALTERKINI.COM- Kepala Desa (Kades) Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, A Nur Alam, S.sos diamankan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, Senin 29 januari 2018, lantaran diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.
Dari hasil penghitungan kerugian Negara oleh BPK RI Provinsi Sulsel, ditemukan kerugian sebesar Rp. 463.082.050,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah).
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH S.Ik M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, SH menjelaskan, dari hasil audit BPK dan bukti yang dimiliki penyidik, terhadap Nur Alam layak dilakukan penahanan.
“Kerugian ditemukan pada beberapa kegiatan, diantaranya proyek pembangunan talud dan jembatan, sebelum ditahan, tersangka kami periksakan kesehatannya, dari keterangan medis kondisi tersangka dalam keadaan sehat” Kata AKP Hardjoko.
Masih Kata Hardjoko, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Indra Mahendra