HukrimNewsPeristiwaRagam

Kuasai Dua Sachet Sabu, Warga Samaenre Diringkus Polisi

422
×

Kuasai Dua Sachet Sabu, Warga Samaenre Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

 

Bone, Global Terkini- Disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, MS warga Dusun Samaenre, diringkus Polisi.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan pria berusia 28 tahun tersebut.

MS diringkus sekira pukul 18.00 Wita di kediamannya, Desa Pitumpidange, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 02 Juni 2022.

” Diduga pelaku menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, saat diamankan dia mengaku menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya, ” Rilis Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.

Baca Juga :   Guru di Bone Mengeluh Dibebankan Beli Baju Batik

” Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menggeledah kamar dan ditemukan 2 sachet kecil kristal bening diduga sabu di bawah karpet meja dan di dalam dompet, di atas lemari pakaian, ” Tambahnya.

Selain barang bukti 2 sachet tersebut, polisi juga mengamankan dompet merah, korek api, sumbu kompor, sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 unit handphone Realmi berwarna hitam.

Penulis: Andi Trisna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *